Sementara pihak tergugat terdiri dari 15 orang, termasuk nama-nama yang dikenal di bidang konservasi dan pengelolaan satwa, seperti Tony Sumampau, John Sumampau, Rahmat Shah, hingga Danis Manansang.
Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 4 September 2025, dan sidang perdana dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 di ruang Kusumah Atmadja, PN Bandung.
