Polisi Bongkar Penyebar Tutorial Molotov di Tengah Demo, Profesor R Ditangkap

Polisi Bongkar Penyebar Tutorial Molotov di Tengah Demo, Profesor R Ditangkap
Polisi Bongkar Penyebar Tutorial Molotov di Tengah Demo, Profesor R Ditangkap
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan seorang pria berinisial RAP, yang dijuluki “Profesor R”, lantaran diduga menyebarkan tutorial molotov untuk digunakan saat aksi demonstrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa RAP tidak hanya membagikan cara pembuatan bom molotov melalui media sosial, tetapi juga berperan sebagai koordinator distribusi molotov di lapangan.

“Perannya adalah menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov dan juga menjadi koordinator kurir bom molotov saat demo berlangsung,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).

Baca Juga:Edukasi Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan Sehat dan Pencegahan Penyakit di Desa Dukuh BandungXooply by MetraNet Dipercaya Perusahaan asal Jepang dalam Layanan B2B E-commerce

Berawal dari Temuan di Grup WhatsApp

Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah WhatsApp Group (WAG) yang berisi instruksi dan panduan pembuatan molotov.

Dalam grup itu, ditemukan detail komposisi serta bahan-bahan yang dibutuhkan.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menuturkan bahwa penyidik akhirnya menelusuri jejak digital RAP hingga berhasil mengamankannya.

“Pelaku bukan hanya membagikan tutorial molotov, tapi juga mengatur titik distribusi bom molotov. Dari situ, kami dapati dia sebagai koordinator, hingga dikenal dengan julukan ‘Profesor R’,” kata Gilang.

Kini, RAP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, RAP dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 160 KUHP (menghasut untuk melakukan perbuatan pidana), Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, hukuman berat menanti pria yang sempat dijuluki Profesor R tersebut.

Fenomena “Tutorial Molotov” di Media Sosial

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan tutorial berbahaya seperti pembuatan bom molotov.

Baca Juga:Viral Intel TNI Ditangkap Brimob, Wakil Panglima TNI Buka SuaraCara Cek Penerima Bansos September 2025 Lewat HP, Praktis Hanya Pakai NIK

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan platform digital, karena penyebaran konten berisi kekerasan atau ajakan melanggar hukum bisa berujung pada jerat pidana serius.

0 Komentar