364 Rutilahu di Sumedang Dapat BSPS, Kadisperkimtan Ingatkan Warga Gunakan Bantuan Sesuai Aturan

364 Rutilahu di Sumedang Dapat BSPS, Kadisperkimtan Ingatkan Warga Gunakan Bantuan Sesuai Aturan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang, Marliana. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang, Marliana mengingatkan, warga penerima bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk bisa memanfaatkan program sebaik-baiknya.

Diketahui, sebanyak 49 rumah di tiga desa yakni Pasirnanjung, Sindanggalih dan Sindangpakuon wilayah Kecamatan Cimanggung terpilih mendapatkan bantuan perbaikan.

“Tiga desa itu terbagi ada yang 25 rumah, ada yang 10 rumah dan di Pasirnanjung ini ada 14 rumah yang mendapat bantuan. Jadi totalnya 49 rumah,” katanya kepada Jabar Ekspres di Desa Pasirnanjung, Selasa (2/9).

Baca Juga:Dari 15 Ribu Rutilahu Baru 264 Unit Diperbaiki, Pemkab Bandung Barat Akui LambanBedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu

Program tersebut yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang memberikan bantuan dana kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni, baik dengan memperbaiki rumah yang sudah ada atau membangun rumah baru di atas lahan sendiri.

Bantuan tersebut berupa dana yang digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan upah tukang, serta mendorong keswadayaan masyarakat dalam perbaikan rumahnya.

“Kalau keseluruhan di Kabupaten Sumedang, warga penerima bantuan dari program BSPS ini jumlahnya ada 364,” beber Marliana.

“Setelah semua disosialiasikan, prosesnya dengan Kementerian (PKP) langsung, jadi pencairan (dana bantuan BSPS) tidak melalui kita, tidak melalui APBD (Sumedang), tapi dari pusat langsung ke rekening penerima manfaat,” lanjutnya.

Marliana menyampaikan, dalam proses pencairan yang dilakukan langsung oleh pusat, warga penerima manfaat akan dipandu oleh pendamping, yang ditugaskan melalui penunjukan dari Balai Kementerian PKP Bandung.

“Pemerintah memfasilitasi dan memastikan kepada masyarakat, supaya bisa menerima dan melaksanakan dengan sempurna, bersyukur,” tukasnya.

Baca Juga:Perbaikan Rutilahu Jabar Bakal Dimulai Agustus, Sasar 1.270 RumahSoroti Realisasi Program Rutilahu KBB, Fraksi PDIP: Ini Menyedihkan!

Di tempat yang sama, Kabid Permukiman Disperkimtan Kabupaten Sumedang, Sondjaja memaparkan teknis yang perlu dilakukan warga penerima manfaat, ketika hendak menggunakan dana program BSPS.

“Tidak boleh dibelanjakan selain untuk membeli bahan bangunan dan untuk membayar tukang,” paparnya.

Sondjaja menambahkan, pembelanjaan bahan bangunan pun akan dipantau dan diperiksa, supaya kriteria barang tidak dikurangi kualitasnya.

“Dari dana Rp20 juta, itu untuk bahan bangunan Rp17,5 juta, sisanya untuk membayar jasa tukang,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar