Ketua Komisi XI Usulkan Penurunan PPN, Demi Tingkatkan Konsumsi Masyarakat?

Ketua Komisi XI Usulkan Penurunan PPN, Demi Tingkatkan Konsumsi Masyarakat?
Ilustrasi penurunan tarif pajak diklaim dapat mendorong konsumsi masyarakat. (Dox. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengusulkan penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang semula 12 persen menjadi 10 persen. Hal itu, dilakukan untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.

“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang. Kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Senin (1/9/2025).

Selain itu, meski hanya dua persen, namun ia meyakini bahwa penurunan PPN dapat menjadi langkah nyata pemerintah dalam membantu mengurangi beban rakyat.

Baca Juga:Uya Kuya hingga Eko Patrio Mundur dari DPR RI?Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Resmi Dipecat NasDem! 

Selanjutnya, ia menyadari bahwa menurunkan tarif PPN dari 12 persen menjadi 10 persen itu tidak akan memberikan dampak yang signifikan secara langsung.

Namun demikian, kata dia, kerugian akibat pengurangan beban biaya itu, nantinya dapat ditutupi oleh kenaikan volume transaksi ekonomi di masyarakat.

Lebih dari itu, ia bahkan mengusulkan agar sejumlah komoditas turunan pertanian yang telah dikenakan PPN, bisa mendapat keringanan lebih dengan menerapkan tarif PPN sebesar delapan persen.

Melalui langkah itu, ia meyakini bahwa langkah tersebut dapat memperkuat program hilirisasi serta mendukung industrialisasi sektor pertanian.

“Itu bisa menguatkan hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian. Langkah ini pasti memberi dampak tekanan pada penerimaan negara,” kata dia.

Menurutnya, kebijakan fiskal ini penting agar rakyat kecil benar-benar merasakan keringanan. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan semangat kuat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia.

Presiden Prabowo, kata dia, menginginkan Wong Cilik Podho Gemuyu atau orang kecil bisa tersenyum. Ia menilai semangat tersebut sederhana, namun sarat makna dan mencerminkan tujuan mulia kepemimpinan.

Baca Juga:Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani Dijarah Oknum Massa, Ananda Badudu : Waspadai Cipta KondisiAksi Buruh di Jakarta Telan Korban, Prabowo: Saya Kecewa, Tindakan Petugas Berlebihan!

“Sebuah keinginan Bapak Presiden yang sangat sederhana, namun memiliki makna dalam dan tujuan mulia. Harus ada kebijakan agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan pada situasi sekarang,” tuturnya.

Ia menambahkan, konsumsi masyarakat harus terus dijaga agar daya beli tetap kuat. Karena itu, DPR siap mendukung setiap kebijakan yang bisa mempertahankan kekuatan konsumsi rakyat.

Adapun menurut Pasal 7 ayat (1) UU Harmonisasi Perpajakan, tarif PPN yaitu: sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

0 Komentar