Mudah-mudahan Allah berkenan membimbing langkah-langkah itu ke arah yang benar, menjadikan upaya-upaya tersebut bermanfaat, dan mencukupi kebutuhan kita dengan rezeki yang halal bukan yang haram, dengan anugerah-Nya bukan anugerah yang lain. Sesungguhnya Dia adalah tempat meminta yang paling baik dan tempat menaruh harapan yang paling pemurah.
بارَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
𝑲𝒉𝒖𝒕𝒃𝒂𝒉 𝑲𝒆𝒅𝒖𝒂
إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَاِلنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا
Amma ba’du,
Ayyuhal muslimun Wal muslimat! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala Yang Maha Mengetahui hal-hal rahasia dan tersembunyi, dan Maha Melihat apa-apa yang tersimpan di dalam hati.
Ibadallah! Kini banyak praktik-prakik riba yang diharamkan berkembang di tengah-tengah masyarakat muslim. Dan setiap muslim wajib mewaspadainya dan tidak boleh terseret ke dalamnya. Mereka harus bertanya kepada para ulama tentang praktik-praktik muamalah yang belum mereka pahami dengan baik. Dan sekarang ini banyak beredar praktik-praktik muamalah yang haram atau syubhat, dan rekayasa-rekayasa yang terlarang. Salah satu bentuk nasihat untuk agama Allah dan hamba-hamba Allah ialah memberikan peringatan akan hal tersebut agar diwaspadai.
Praktik riba yang diharamkan itu antara lain:
Baca Juga:Staycation Murah Diskon Kamar Hingga 80 persen, ini Daftar Hotel Partisipan Bandung Great Sale 2025 Apakah Masih Aman Daftar Aplikasi GirCycle Sekarang?
– Pinjaman berbunga. Misalnya seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat ada tambahan (bunga) sekian persen atau jumlah tertentu saat mengembalikannya.
– Tabungan berbunga (deposito).
– Keuntungan yang diperoleh dari penukaran mata uang (valuta asing) yang tidak diserahterimakan secara tunai di tempat transaksi. Termasuk keuntungan yang diperoleh dari toko-toko perhiasan dan permata yang menjualnya dengan uang tetapi tidak tunai.
– Jual beli dengan sistem ‘inah yang diharamkan. Dan praktik-praktik muamalah terlarang lainnya yang tidak bisa dijelaskan secara rinci di sini.
Dalam hadits riwayat Ubadah bin Shamit Radiayallahu ‘Anhu dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Penukaran emas dengan emas, perak dengan perak, gandum bagus dengan gandum bagus, gandum jelek dengan gandum jelek, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus dilakukan dengan kadar yang sama dan tunai. Jika jenis-jenis itu berbeda, juallah sesukamu jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim, 1587)
Dan dalam Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri Radiyyallahu ‘Anhu dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
