JABAR EKSPRES – Gelombang unjuk rasa buruh yang kembali menggema di berbagai wilayah Indonesia memunculkan tekanan terhadap dunia usaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah hingga 10 persen.
Apindo juga menegaskan penentuan kenaikan upah harus berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:Insiden Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis Brimob, Kompolnas: Kawal Kasus Ini Seterang-terangnya!Rencana Indonesia Impor Migas dari AS, Pakar: Integrasikan Sektor Hulu hingga Hilir
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, mengatakan penetapan kenaikan upah minimum memiliki mekanisme yang jelas juga mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula,” ujar Sanny, dikutip dari ANTARA, Jumat (29/8/2025).
Ia juga mengatakan bahwa kenaikan upah tidak bisa disamaratakan di seluruh sektor industri.
Menurutnya, ada industri yang dalam kondisi baik, tetapi banyak juga yang tengah kesulitan dan berjuang untuk bertahan.
Maka dari itu, besaran kenaikan upah harus mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap sektor.
Meskipun begitu, Sanny menyatakan penyesuaian upah akan selalu dilakukan setiap tahun. Namun, besaran persentasenya akan sangat bergantung pada hasil perhitungan dari formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai serikat pekerja di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (28/8/2025) tidak hanya menutut kenaikan upah.
Baca Juga:Pajak Ekonomi Digital Capai Rp7,71 Triliun hingga Juli 2025, Dorong Keadilan Fiskal Mau Jadi Mahasiswa Berprestasi? Ini 7 Rahasia yang Wajib Kamu Terapkan
Para demonstran mendesak pemerintah untuk menghapus sistem alih daya (outsourcing), menolak upah murah, membentuk satuan tugas (satgas) PHK, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, dan memberantas korupsi.
Dalam unjuk rasa tersebut, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara spesifik meminta kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5-10,5 persen.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan perhitungan kenaikan 8,5 persen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
