JABAR EKSPRES – Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status bagi tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menariknya, sejak tahun 2025, terdapat dua skema penempatan yang ditawarkan, yakni PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar solusi untuk menekan masalah tenaga honorer yang menumpuk selama bertahun-tahun, tetapi juga menghadirkan pilihan baru bagi instansi yang membutuhkan fleksibilitas dalam mengatur anggaran pegawai.
Baca Juga:Samsung Galaxy S25 FE Resmi Diumumkan, Ini Jadwal Peluncuran dan Bocoran SpesifikasinyaPersib Bandung Resmi Gaet Thom Haye dan Federico Barba
Pertanyaannya, apa sebenarnya perbedaan gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu, dengan status hukum tetap jelas sebagai aparatur negara.
Soal gaji, besarannya tidak disamaratakan secara nasional, melainkan menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Namun, aturan mewajibkan agar penghasilan yang diberikan minimal setara dengan gaji sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau paling tidak mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat mereka bekerja.
Sebagai contoh, UMP 2025 mengalami kenaikan di beberapa wilayah:
- DKI Jakarta: naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Papua: Rp4.285.850
- Bali: Rp2.996.561
Dengan demikian, PPPK paruh waktu di Jakarta akan menerima gaji minimal sekitar Rp5,39 juta, sedangkan di daerah lain jumlahnya menyesuaikan UMP setempat.
Sumber pembiayaan gaji juga bisa berasal dari pos di luar belanja pegawai, asalkan sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga:Inovasi KKN Kelompok 19 Bhakti Kencana University: TPS Minim Asap Ramah LingkunganViral Menu Makan Bergizi Gratis di Sekolah Dasar Dibuang Murid karena Basi
Gaji PPPK Penuh Waktu
Berbeda dengan paruh waktu, PPPK penuh waktu memiliki skema gaji yang lebih jelas dan terstruktur.
Ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok berdasarkan golongan.
Sebagai gambaran:
- Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
- Golongan IX: hingga Rp5,26 juta
- Golongan XVII (tertinggi): Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Besaran ini belum termasuk berbagai tunjangan jabatan, kinerja, hingga keluarga, yang membuat total pendapatan PPPK penuh waktu jauh lebih besar dibanding paruh waktu.
