JABAR EKSPRES – Kalau kamu termasuk keluarga kurang mampu, kabar ini penting banget untuk kamu perhatikan. Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali membuka pendaftaran Penerima PKH dan BPNT September 2025.
Artinya, kamu punya kesempatan untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan bantuan sosial yang sangat bermanfaat dalam meringankan kebutuhan sehari-hari.
PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah dua program bansos besar yang selama ini menjadi andalan keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga:PKD 2025 Mulai Disalurkan: Cek Jadwal, Cara Akses, dan Manfaatnya!10 Kode Redeem FF Hari Ini 27 Agustus 2025, Klaim Sebelum Kehabisan!
PKH memberikan bantuan tunai bersyarat, sementara BPNT memberikan bantuan pangan dalam bentuk saldo elektronik yang hanya bisa dipakai untuk membeli kebutuhan pokok.
Besaran Bantuan PKH 2025
Kalau kamu lolos sebagai penerima PKH, besaran bantuannya berbeda-beda tergantung kategori. Berikut detailnya:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
Bayangkan kalau kamu punya anak sekolah dan lansia dalam satu keluarga, jumlah bantuan yang diterima bisa sangat membantu kebutuhan keluarga.
Besaran Bantuan BPNT 2025
Selain PKH, kamu juga bisa mendapatkan BPNT September 2025. Bantuan ini diberikan setiap bulan melalui akun elektronik yang bisa dipakai khusus untuk membeli bahan pangan di e-warong yang sudah bekerja sama dengan bank.
Total BPNT dicairkan dalam 4 tahap setahun, dengan nominal Rp600.000 per tahap. Jadi, kamu bisa lebih tenang karena kebutuhan pokok keluarga bisa terbantu setiap beberapa bulan sekali.
Syarat Pendaftaran PKH dan BPNT
Supaya kamu tidak bingung saat mendaftar, berikut syarat yang wajib kamu siapkan:
- Bawa Kartu Keluarga terbaru yang sudah berbarcode dan KTP asli.
- Kalau ada anggota keluarga baru (misalnya menikah atau pindah), pastikan data di KK sudah diperbarui.
- Kalau ada anggota keluarga penerima bansos yang sudah meninggal, segera lapor ke Dinas Sosial sebelum mengurus KK baru dan akta kematian di Disdukcapil.
