Dugaan Gratifikasi Jual-Beli Tanah Rp3 Miliar, Kades Cikuda Masih Berkapasitas sebagai Saksi

Dugaan Gratifikasi Jual-Beli Tanah Rp3 Miliar, Kades Cikuda Masih Berkapasitas sebagai Saksi
Kades Cikuda, Parungpanjang yakni AS saat memenuhi panggilan Polres Bogor, pada Senin (25/8/2025). Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengungkapkan, Kades Cikuda, Parungpanjang yang diperiksa pada Senin (25/8) lalu, berkapasitas sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi lain agar dapat melanjutkan kasus tersebut ke tahap berikutnya.

“Sebagai saksi, tersangka kan nanti berposes setelah pemeriksaan saksi-saksi semua. Alat bukti penyitaann, baru kita gelar perkara penetapan tersangka lagi di Polda,” jelas AKP Teguh, pada Selasa (26/8/2025).

Baca Juga:Tengah Putarbalikkan Truk Tambang, Anggota Dishub Kabupaten Bogor Hampir DitabrakKetua DPRD Sastra Winara Desak Pemkab Bogor Bangun Puskesmas Pembantu di Malasari

“Di Polda dinyatakan gelar perkara, pada saat itu dinyatakan bahwa ada dugaan peristiwa gratifikasi,” sambungnya.

Dugaan gratifikasi tersebut yakni, berupa uang sekitar Rp 3 miliar dari kasus dugaan gratifikasi untuk memperlancar Jual-Beli tanah.

Sebelumnya, Polres Bogor memanggil Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, berinisial AS pada Senin (25/8/2025). Pemanggilan tersebut soal dugaan gratifikasi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pemanggilan AS oleh Polres Bogor soal dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.

“Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” kata AKBP Wikha Ardilestanto.

Dia melanjutkan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara soal dugaan yang melibatkan Kades Cikuda. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana pada kasus tersebut.

“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelasnya.

0 Komentar