“Awalnya tersangka bilang korban jatuh dan kepalanya terbentur. Karena merasa janggal, keluarga kemudian melapor ke polisi,” jelas Yudho.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa tujuh saksi, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, sprei, dan selimut.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk soal kepemilikan pil dobel L yang ditemukan di lokasi.
Baca Juga:Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 dan Alur PencairannyaUBK Gelar Program Literasi Kesehatan untuk Cegah Diabetes Melitus di Desa Cibeet Bandung
Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
