Kenaikan PBB Picu Protes, Warga Cirebon Ancam Demo Besar-besaran!

SAMPAIKAN TUNTUTAN: Kericun terjadi dengan membakar mobil polisi saat massa melakukan aksi demontrasi di Kabup
SAMPAIKAN TUNTUTAN: Kericun terjadi dengan membakar mobil polisi saat massa melakukan aksi demontrasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8). Keberhasilan warga Pati membatalkan kenaikan PBB bisa menginspirasi warga Kota Cirebon untuk menolak kebijakan serupa.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberhasilan warga Pati, Jawa Tengah, membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menginspirasi masyarakat Kota Cirebon untuk menolak kebijakan serupa.

Sejumlah tokoh masyarakat, melalui Paguyuban Pelangi, menggalang kekuatan untuk menentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan PBB.

Koordinator Paguyuban Pelangi, Hendrawan Rizal, mengungkapkan keprihatinannya atas lonjakan PBB yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga:Pemkot Bandung dan RS Borromeus Kolaborasi Galakan Vaksin DBDLari untuk Air Bersih & Pendidikan, Charity Run Terbesar di Bandung Hadir Kembali

Ia mencontohkan, tagihan PBB yang sebelumnya Rp6,4 juta kini melonjak drastis menjadi Rp63 juta, atau naik hampir sepuluh kali lipat.

Hendrawan mengajukan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Pertama, membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti semula pada tahun 2023.

Kedua, menurunkan pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan Perda tersebut, karena tidak mendengarkan aspirasi masyarakat. Ketiga, Wali Kota Cirebon diminta menindaklanjuti dua tuntutan di atas dalam waktu satu bulan.

Bila tidak, warga siap turun ke jalan. Keempat, mengurangi ketergantungan pada pajak sebagai kontributor terbesar PAD, dan menggali alternatif pendapatan melalui efisiensi anggaran dan tindakan antikorupsi.

Ketua Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati Latumeten, menyebut kenaikan PBB hingga 1.000 persen sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. “Pajak seharusnya tidak membebani hingga membuat warga jatuh miskin hanya untuk membayar PBB,” tegasnya, Selasa (12/8).

Ia mengajak seluruh warga Cirebon bersatu menolak kebijakan ini, terinspirasi oleh perjuangan warga Pati. Senada, Surya Pranata, tokoh masyarakat lainnya, menilai perekonomian masyarakat belum pulih pasca pandemi.

“Kenaikan PBB yang ekstrem justru memperparah kesulitan rakyat. Perda ini harus dicabut karena pemerintah daerah harus berpihak pada rakyat, bukan menyengsarakan mereka,” ujarnya.

Baca Juga:Diduga Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta, 4 Pria Ditangkap!Kasus Balita Meninggal Akibat Cacingan, Menteri PPPA Dorong Aktifkan Kembali Posyandu dan Bidan Desa

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, membantah tudingan kenaikan PBB hingga 1.000 persen. Dalam keterangannya kepada wartawan usai upacara HUT RI ke-80 di Stadion Madya Bima, Minggu (17/8), Effendi menjelaskan bahwa kenaikan PBB berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah berlaku sejak Januari 2024.

Menanggapi keberatan masyarakat, Pemkot telah memberikan diskon PBB sebesar 50 persen sejak Juni-Juli 2025, bertepatan dengan perayaan HUT Kota Cirebon.

“Diskon 50 persen ini juga diberlakukan pada momentum HUT RI ke-80. Bahkan, ada warga yang kini membayar PBB lebih rendah dari tahun 2023,” klaim Effendi.

0 Komentar