6 Orang Spesialis SEO Diringkus Polisi, Buntut Buka Layanan Pasang Iklan Judol di Website!

Buka Layanan Pasang Iklan Judol di Website, 6 Orang SEO Berhasil Diringkus Polda Jabar
Polda Jabar saat ungkap kasus praktik Judol dengan cara melakukan pemasangan iklan di website. Jum\'at (22/8). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 6 Orang Spesialis Search Engine Optimisation (SEO) dibekuk oleh jajaran Direktorat Siber Polda Jabar.

Hal itu buntut kasus mereka yang kerap memasang iklan judi online (Judol) di halaman pencarian utama situs-situs atau website.

“Ada 6 orang tersangka (yang berhasil diamankan). Dan dari 6 tersangka ini, alamatnya di berbagai wilayah di Indonesia,” ucap Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah, di Mapolda Jabar, Jum’at (22/8)

Baca Juga:Lawan PSIM, Persib Masih Tak Diperkuat Adam Przybek!Jelang Penutupan Bursa Transfer, Real Betis Ingin Pertahankan Antony!

Irfan menyampaikan, ke-6 tersangka ini beroperasi dengan modus memanfaatkan keahliannya dalam menggunakan SEO agar dapat mengoptimalisasikan suatu website guna memudahkan dalam melakukan pencarian di halaman utama.

Modus tersebut, kata Irfan telah dijalankan para pelaku sejak tahun 2023. “Nah dengan menempatkan situs judi online (dihalaman utama mesin pencarian), masing-masing (pelaku) mendapatkan jasa. Ini ada 5 situs (yang ditempatkan oleh para tersangka),” kata dia.

Menurut Irfan, para pelaku mendapat keuntungan di kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan dari setiap situs judol tersebut.

“Adapun hasil yang diterima oleh pelaku jika diakumulatifkan selama kegiatannya berlangsung (dari 2023-2025), pemasukan yang didapat mencapai sekitar Rp500 juta,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Direktur Ditsiber Polda Jabar, AKBP Mujianto mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di daerah Kabupaten Karawang, tepatnya di Kecamatan Tuluk Jambe.

Para pelaku kerap mendapatkan jasa dari berbagai situasi Judol yang berasal dari luar negeri, salah satunya Kamboja.

“Karena ada beberapa yang kita temui bahwa situs ini berada di luar negeri terutama di Kamboja. Mereka (para pelaku) hanya mendapatkan jasa saja yang mungkin diiklankan di website yang mereka kelola,” ucapnya.

Baca Juga:Franco Mastantuono Bikin Geger, Real Madrid Dituding Akali Aturan La Liga!Pemprov Jateng Bakal Naikkan Anggaran Insentif Guru Agama Menjadi Rp300 Miliar 

Mujianto mengatakan, selain para pelaku, dalam pengungkapan ini juga pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari belasan unit laptop, hingga puluhan kartu visa.

“Untuk barang bukti yang kita amankan dari hasil pengungkapan ini yaitu 11 unit laptop berbagai merek, 8 unit handphone berbagai merek, 59 buah kartu visa, 1 buah rekening BCA, uang senilai Rp7 juta, 5 unit prangkat komputer, dan 2 unit kendaraan roda empat,” tegasnya.

0 Komentar