JABAR EKSPRES – Raut lega terpancar dari wajah Lani (46), warga Padalarang, saat keluar dari Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/8/2025) siang.
Di tangannya, ia menggenggam lembaran bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini menjadi beban pikiran.
“Alhamdulillah, akhirnya tunggakan saya terhapus. Saya hanya bayar PBB tahun 2025, selebihnya gratis,” singkatnya sambil tersenyum lega.
Baca Juga:Tunjangan Rumah Rp50 Juta Tuai Polemik, DPR RI : Agar Tak Bebani NegaraImbas Aksi Protes Kenaikan PBB 250 Persen hingga Pemakzulan Bupati, Mendagri Malah Peringati Warga Pati?
Kebahagiaan Lani juga dirasakan ribuan warga Bandung Barat lainnya. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menghapus tunggakan dan denda PBB untuk seluruh masyarakat, berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak dari Buku 1 sampai Buku 5, sehingga masyarakat hanya perlu membayar PBB tahun berjalan.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyebut kebijakan ini merupakan hadiah khusus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-18 Kabupaten Bandung Barat.
“Ini kado istimewa untuk masyarakat Bandung Barat. Kami tindak lanjuti arahan Gubernur Jawa Barat dengan bergerak cepat agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” kata Jeje di Ngamprah.
Meski berpotensi mengurangi pendapatan daerah, Jeje memastikan pemerintah memiliki strategi agar target penerimaan tahun 2025 tetap tercapai.
Ia juga mendorong masyarakat segera memanfaatkan program ini dengan datang langsung ke MPP Gedung C KBB, cukup membawa KTP dan berkas PBB.
“Program ini hanya sampai 30 September 2025. Jangan ditunda, karena setelah itu tunggakan tetap akan ditagihkan,” tegasnya.
Baca Juga:Bupati Bandung Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Tunggakan Dihapus Sesuai Kebijakan Gubernur JabarJeje Ritchie Dukung Pembebasan PBB, Tapi Butuh Kajian Cermat untuk Kepentingan Warga
Sementara itu, Kepala Bapenda KBB, Duddi Prabowo, mengungkapkan pihaknya siap mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang datang.
Sistem Informasi Pelayanan (SIP), lanjut dia, akan dioptimalkan, bahkan pelayanan di hari Sabtu sedang dipertimbangkan.
“Kami perkirakan volume wajib pajak meningkat tajam. Karena itu, layanan harus maksimal agar masyarakat merasa terbantu,” katanya.
Berdasarkan pantauan, di ruang MPP, suasana pun berbeda dari biasanya. Deretan kursi dipenuhi warga yang sabar menunggu giliran, sebagian besar tersenyum lega karena tidak lagi terbebani tunggakan bertahun-tahun.
Bagi mereka, kebijakan ini bukan sekadar program pemerintah, melainkan nafas baru untuk menata kembali ekonomi keluarga. (Wit)
