Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
0 Komentar

JABAR ESKPRES – Banyak pekerja masih mengira bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Padahal, berdasarkan aturan terbaru, peserta aktif pun tetap bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT tanpa harus resign dari perusahaan.

Aturan ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan, misalnya untuk membeli rumah atau memenuhi kebutuhan lain yang mendesak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun diperbolehkan melakukan pencairan sebagian saldo JHT, dengan ketentuan:

Baca Juga:RSUD Welas Asih Buka Pelayanan Masyarakat Saat Cuti dan Libur BersamaSiap Jadi Primadona, Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160 Makin Mewah

  • Maksimal 30% dari saldo untuk keperluan perumahan.
  • Maksimal 10% dari saldo untuk keperluan lain di luar perumahan.

Dengan aturan ini, pekerja yang masih aktif bekerja tidak perlu menunggu keluar dari perusahaan untuk bisa memanfaatkan tabungan JHT mereka.

Syarat Dokumen Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Agar proses pencairan berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli & fotokopi).

2. KTP elektronik (asli & fotokopi).

3. Kartu Keluarga (asli & fotokopi).

4. Buku tabungan aktif atas nama peserta.

5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

6. Formulir klaim JHT (bisa diunduh dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan).

Cara Mencairkan JHT Tanpa Mengundurkan Diri

Proses pencairan sebagian saldo JHT kini bisa dilakukan secara online, sehingga lebih cepat dan praktis. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan akun terdaftar.

2. Pilih layanan klaim saldo JHT

  • Pada menu utama, pilih layanan Klaim JHT, lalu tentukan opsi pencairan sebagian sesuai kebutuhan (10% atau 30%).

3. Unggah dokumen persyaratan

  • Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas, sesuai format, dan masih berlaku.

4. Tunggu verifikasi

  • Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan data serta kelengkapan dokumen.

5. Pencairan ke rekening

  • Setelah disetujui, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta.

Tips Agar Proses Pencairan JHT Lancar

  • Gunakan dokumen asli dan jangan sampai ada yang kadaluarsa.
  • Pastikan data di KTP, KK, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan sama persis.
  • Lakukan proses pengajuan di hari dan jam kerja agar lebih cepat diverifikasi.
0 Komentar