Dengan adanya aturan ini, masyarakat diimbau untuk lebih tertib dalam melaporkan transaksi keuangan, khususnya yang terkait dengan aset digital. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi inovasi, melainkan untuk menjaga keadilan dalam perpajakan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional di era digital.
2027, Data E-Wallet dan Kripto Jadi Laporan Pertukaran Infomasi, Ini Aturannya
