JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda), guna menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kualitas lingkungan hidup di Kota Bandung. Hasilnya, berbagai pelanggaran yang sebelumnya marak kini mulai menunjukkan tren penurunan.
Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin, menyampaikan bahwa dirinya tak menampik pelanggaran masih ditemukan di lapangan, namun intensitasnya mulai menurun berkat pengawasan yang lebih ketat serta partisipasi aktif masyarakat.
“Masih ada, tapi jumlahnya mulai berkurang. Contohnya, saat kita razia di TPU Nagrog, sekarang sudah tidak ada laporan pungli di sana. Razia di lapangan lewat warga juga membuat banyak lokasi kosong,” ungkap Erwin, Senin (18/8).
Baca Juga:Bukan Sebatas Wadah Solidaritas, 234 SC Buktikan Aksi Sosial Nyata Peduli Kemanusiaan Dari Musik Tanaman hingga Fine Dining, Jentik Festival Angkat Gastronomi Nusantara
Diakuinya, hal ini berkenaan dengan pihaknya yang aktif melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda. Tidak hanya soal praktik pungutan liar (pungli), tetapi juga menyasar pelanggaran lain yang berdampak pada ketertiban dan kenyamanan warga Kota Bandung
“Penertiban kita fokus ke semuanya, minol (minuman beralkohol), prostitusi, bangunan liar tanpa IMB, dan lainnya, termasuk tadi pungli juga ya, dan diskotik,” jelas Erwin.
Selain itu, salah satu perhatian serius Pemkot Bandung adalah keberadaan bangunan liar, terutama yang berdiri di atas aliran sungai atau bantaran sungai yang seharusnya menjadi kawasan terbuka dan bebas dari pembangunan.
Terkait hal tersebut, Erwin menyatakan bahwa proses penertiban telah dimulai di tingkat kecamatan. Ia pun meminta para camat untuk bersikap tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan liar (bangli).
“Bangunan di atas sungai, proses penertiban dari kecamatan sudah berjalan. Saya minta kepada para camat untuk fasilitasi para pemilik bangunan untuk lakukan pertemuan, tapi tetap gunakan upaya persuasif,” tegasnya.
Erwin menegaskan, dalam setiap proses penindakan, Pemkot Bandung tidak serta-merta melakukan pembongkaran atau tindakan represif. Pendekatan humanis tetap dikedepankan dengan harapan masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama dalam menjaga tata ruang kota dan kelestarian lingkungan.
Pemkot Bandung juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran Perda di wilayahnya masing-masing. Partisipasi publik dianggap sebagai kunci keberhasilan dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. (Dam)
