Dapat Remisi, 449 Napi di Jabar langsung 'Merdeka'

Dapat Remisi, 449 Napi di Jabar langsung \'Merdeka\'
Wagub Jabar Erwan Setiawan ikut menyerahkan remisi, Minggu (17/8). (Hum Pemprov)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia jadi momen berharga bagi sejumlah narapidana. Mereka bisa langsung “merdeka” atau bebas dari tahanan karena dapat remisi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar Kusnali menyebutkan, penerima remisi umum 1 dan 2 di seluruh Jawa Barat berjumlah 18.439 orang. Dari jumlah itu ada 449 di antaranya langsung dinyatakan bebas.

“Bebas karena masa tahanan habis setelah dikurangi remisi, ” katanya.

Kusnali melanjutkan, dalam momen kali ini juga ada pemberian remisi dasawarsa. Jika ditotal penerima remisi dasawarsa di seluruh Jawa Barat berjumlah 19.414 orang.

Baca Juga:Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 RI, Bupati Bandung Barat Gaungkan Semangat Kemerdekaan Melalui IniPeringati Hari Kemerdekaan ke-80, Bupati Bandung Ajak Warga Hadapi Indonesia Emas dengan SDM Berkualitas

Kusnali menerangkan, Remisi Dasawarsa diberikan dalam siklus 10 tahun. Yakni pada saat peringatan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

“Perolehan untuk remisi dasawarsa itu 1 per 12 kali masa pidana, dengan maksimal remisi tiga bulan,” cetusnya.

Remisi memang menjadi salah satu hak napi. Dalam pemberian remisi, napi akan diseleksi. Mulai dari kelengkapan administrasi hingga perilaku selama dalam tahanan.

Selain dalam HUT Republik Indonesia, remisi juga diberikan pada beberapa momen. Misalnya hari besar keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Di sisi lain, Wagub Erwan Setiawan juga ikut menyerahkan secara simbolis remisi tersebut kepada napi di Rutan Kelas 1 Bandung. Erwan berharap pemberian remisi ini dapat memberikan spirit dan semangat bagi para warga binaan, agar lebih giat lagi dalam mengikuti pembinaan.

” Yang jelas jangan mengulangi, ” tuturnya. (son)

0 Komentar