BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta Ungkap Lahan Bandung Zoo Termasuk Kategori Area APL, Bukan Milik Pemkot Bandung

BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta Ungkap Lahan Bandung Zoo Termasuk Kategori Area APL, Bukan Milik Pemkot Bandung
BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta Ungkap Lahan Bandung Zoo Termasuk Kategori Area APL, Bukan Milik Pemkot Bandung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta pada Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) menyampaikan data tertanggal 22 Januari 2025, bahwa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, area eks-situ dengan luas sekitar 11,75 hektare termasuk kategori Area Penggunaan Lain (APL). Artinya, lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan.

“Berdasarkan surat BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta tersebut, polemik terkait kepemilikan lahan Bandung Zoo bukan milik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dimana lahan Bandung Zoo selama ini diklaim sebagai asset Pemkot Bandung. Dengan demikian Pemkot Bandung hanya memiliki sertifikat hak pakai, bukan sebagai pemilik lahan yang sah,” ungkap Yan Rizal, perwakilan dari Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia Jawa Barat–Banten, Kamis (14/8/2025).

Menurut Rizal, Gema PS Indonesia Jawa Barat-Banten, merasa terpanggil untuk mengklarifikasi status hukum lahan tersebut setelah melihat perdebatan berkepanjangan antara Pemkot Bandung dan pengelola kebun Binatang yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

Baca Juga:2.000 KPM di Brebes Keluar dari Jerat Kemiskinan, Siap Hidup MandiriJaga Rem Motor Tetap Optimal, Begini Caranya

“Jadi berdasarkan surat yang dikeluarkan BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, lahan tersebut masuk dalam katagori APL, dengan demikian Pemkot Bandung hanya mempunyai sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada 7 Februari 2025,” imbuhnya.

Rizal menjelaskan, hak pakai berbeda dengan hak milik. Dimana pemegang hak pakai hanya berwenang mengelola lahan, seperti halnya Perhutani mengelola tanah milik kehutanan. Dan pengelola tidak punya hak kepemilikan, dengan demikian pemilik tanah masih tetap Kehutanan.

“Dalam analisis BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta jelas disebutkan, lahan ini berada di APL. Secara hukum, pihak yang paling berhak mengajukan pengelolaan adalah YMT, karena mereka sudah mengelola lahan tersebut sejak 1933,” jelasnya.

Rizal menegaskan, YMT memang memiliki sejarah panjang, didirikan pada 1933, yayasan ini berubah bentuk pada 1957 menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung atas prakarsa tokoh budaya Sunda, Raden Ema Bratakoesoemah.

“Raden Ema ini tokoh penting yang banyak berbuat untuk bangsa, sekaligus pelestari budaya Sunda, jadi lahan ini adalah lahan orang Sunda,” tegasnya.

0 Komentar