Keterbatasan Kewenangan DPKP Kota Cimahi dalam Penanganan Sampah di Sungai Jadi Kendala Utama

Keterbatasan Kewenangan DPKP Kota Cimahi dalam Penanganan Sampah di Sungai Jadi Kendala Utama
Penumpukan sampah di sekitar sungai Kota Cimahi. (foto/Firman Satria)
0 Komentar

“Perlu diketahui, kewenangan tim Kecebong hanya sebatas mengangkat sampah dari saluran dan memasukkan ke wadah atau karung. Setelah sampah berada di darat, maka menjadi kewenangan DLH untuk mengangkutnya,” ungkap Sambas.

Ia mengungkapkan bahwa kendala yang sering terjadi apabila DLH belum melakukan pengangkutan sampah sesuai jadwal karena harus melayani wilayah lain.

Dalam kondisi darurat, tim Kecebong tidak diperkenankan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara mandiri, yang menjadi persoalan tersendiri.

Baca Juga:Kali Malang di Melong Penuh Sampah, Tim Kecebong DPKP Kota Cimahi Maksimalkan Pemeliharaan SaluranSolusi Sampah Jabar, KDM Paparkan Pengelolaan Terintegrasi

“Hal tersebut berada di luar kewenangan kami, sehingga DPKP tidak dapat berbuat banyak terkait hal tersebut,” tambah Sambas.

Lebih jauh, Sambas menguraikan tantangan lain yang kerap dihadapi, yaitu sampah yang tersangkut pada pipa atau utilitas lain seperti kabel listrik dan kabel serat optik. Pipa-pipa tersebut tidak hanya milik PDAM, tetapi juga milik PLN dan penyedia jasa telekomunikasi.

“Inilah pekerjaan rumah kami selama ini. Pada akhirnya, kami perlu koordinasi intensif dengan para pemilik utilitas terkait. Namun, koordinasi ini terkadang sulit karena banyak utilitas yang dipasang di jalan atau aliran sungai yang berada di luar kewenangan kabupaten/kota,” katanya.

Sambas memberi contoh bahwa utilitas yang melintang di jalan nasional berada di bawah kewenangan pusat, sementara yang berada di jalan provinsi, seperti Jalan Gatsu dan Jalan Kolmas, berada di bawah kewenangan provinsi.

Lebih lanjut, penempatan utilitas tersebut memerlukan izin dari instansi terkait, bukan dari DPKP Kota Cimahi, sehingga koordinasi menjadi cukup kompleks.

“Izin-izin untuk pemasangan pipa, kabel, dan lain-lain dikeluarkan oleh instansi terkait, bukan dari kami. Oleh karena itu, koordinasi yang harus kami lakukan cukup rumit selama ini,” pungkas Sambas. (Mong)

0 Komentar