Dari 15 Ribu Rutilahu Baru 264 Unit Diperbaiki, Pemkab Bandung Barat Akui Lamban

Pemkab KBB Genjot Perbaikan 15 Ribu Rumah Tak Layak Huni Lewat Program Merenah
Rumah tidak layak huni di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Masalah rumah tidak layak huni (rutilahu) masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Meski pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Desa sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan, namun perbaikan rumah bagi warga yang membutuhkan belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) KBB mencatat, terdapat 15.479 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 16 kecamatan dan 165 desa. Namun, hingga tahun 2025, baru 264 unit rumah yang berhasil diperbaiki.

Baca Juga:Gagal di Community Shield, Van Dijk Akui Liverpool Belum Siap Jaga TahtaJay Idzes Tembus Serie A Lagi: Resmi Gabung Sassuolo, Siap Hadapi Juara Bertahan!

Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun masih terbatas, hanya 20 unit di Desa Sukatani dan 20 unit di Desa Jayagiri.

Kepala Disperkim KBB, Anni Roslianti, mengakui bahwa selama ini proses penanganan rutilahu dinilai lambat oleh masyarakat.

Salah satu kendalanya, yakni proses administratif yang memakan waktu, seperti menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) hingga tiga minggu.

“Melalui program KBB Merenah, kami ingin mempercepat dan mempermudah proses tersebut agar hasilnya lebih cepat dirasakan warga,” ujar Anni, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, melalui program “KBB Merenah” atau optimalisasi perbaikan rumah tidak layak huni diluncurkan sebagai inovasi baru untuk mempercepat penanganan rutilahu.

Program ini lanjut dia, berbasis kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta guna meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan sosial warga Bandung Barat.

“Dasar hukum program ini adalah Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.225-Disperkim/2025 tentang Pembentukan Tim Strategi Percepatan Penanganan Rutilahu,” katanya.

Baca Juga:Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata JatengHujan Deras Picu Longsor di Bubulak Bogor, Jalan Setapak Tertutup Material

“Keputusan tersebut merupakan pengembangan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” sambungnya.

Anni menegaskan, pendekatan yang digunakan adalah model collaborative governance atau tata kelola kolaboratif, yang menggabungkan peran berbagai pihak.

“Kita tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendirian, jadi perlu sinergi dari banyak pihak, mulai dari pemerintah desa, sektor swasta, lembaga keuangan, hingga masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, fokus utama KBB Merenah adalah memberikan bantuan perbaikan bagi rumah dengan kondisi yang sangat memprihatinkan atap bocor, dinding retak, lantai berlubang, hingga sanitasi yang tidak memadai.

0 Komentar