Aplikasi 68EA Bantah SCAM, Sebut Ada Serangan Hacker Indonesia

Aplikasi 68EA atau GS Investment yang disebut kena serang Hacker Indonesia.
Aplikasi 68EA atau GS Investment yang disebut kena serang Hacker Indonesia.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aplikasi 68EA atau GS Investment akhirnya buka suara setelah dikabarkan scam. Hal ini lantaran sejak Tangal 4 Agustus 2025 lalu aplikasi sudah tidak bisa lagi melakukan WD.

Banyak member yang mengaku ketakutan jika sampai aplikasi terbukti scam atau penipuan, karena masih banyak dana para anggota yang ada didalamnya.

Apalagi sebelum scam, aplikasi sempat menggelar even amal yang memberikan hadiah berlipat ganda jika membernya mau deposit. Sayangnya, banyak membernya yang tergiur hingga mendepositkan uangnnya hingga total mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:FIX SCAM, Aplikasi 68EA Rugikan Masyarakat Medan Hingga Miliaran RupiahPCX160 Roadsync Jadi Primadona di GIIAS 2025, Disusul Honda Stylo 160 dan Vario Series

Saat aplikasi sudah tidak bisa lagi melakukan penarikan, semua panik, karena uang yang didepositkan menghilang termasuk bonus yang dijanjikan. Sementara uang yang digunakan untuk deposit didapat dengan berbagai cara, ada yang menjual aset berharganya seperti emas, tanah, rumah sampai hewan ternak, bahkan ada yang sampai berhutang ke saudara dan juga pinjaman online.

Namun di tengah kepanikan membernya yang sudah tidak bisa with draw (WD) atau melakukan penarikan, aplikasi tiba-tiba mengeluarkan pengumuman yang menyebutkan bahwa kendala penarikan yang sedang terjadi dikarenakan adanya serangan hacker dari Indonesia.

“Hasil investigasi mendesak dan pelacakan oleh depatemen teknis 68EA, serta verifikasi dari berbagai bukti, menunjukkan bahwa serangan ini bukan insiden keamanan siber biasa, melainkan aksi jahat yang terorganisir dan direncanakan oleh peretas asal Indonesia,” tulis pengumuman dari aplikasi tersebut.

Sayangnya tidak dijelaskan kapan aplikasi akan bisa melakukan penarikan kembali, sehingga banyak membernya yang menduga bahwa pengumuman tersebut hanya alasan, agar membernya tidak sepenuhnya menyalahkan pihak aplikasi.

Sementara pada pengumuman lain, aplikasi mulai menyebutkan tentang pajak yang diberlakukan di Indonesia terkait dengan penggunaan platform asing.

Pajak sebesar 1 persen tersebut diungkap aplikasi lebih besar dibandingkan platform domestik.

“Undang-undang pajak Crypto baru Indonesia berlaku pada 1 Agustus. Jika Anda menggunakan platform asing, Anda akan menghadapi tarif pajak transaksi hingga 1 %- hampir lima kali lebih tinggi dari platform domestik. ” sebut aplikasi di salah satu media sosial. “Ini bukan hanya tentang biaya, ini tentang kesesuaian dan keamanan aset. Di pasar yang teratur, emilih platform yang atuh dan transparan sangat penting,” imbuhnya.

0 Komentar