Mulai Cair Agustus 2025, Begini Panduan Cara Cek Bantuan Insentif Guru Honorer di Info GTK

Foto ilustrasi guru non-ASN atau guru honorer.
Foto ilustrasi cek status guru honorer penerima bantuan insentif 2025 di laman resmi Info GTK. Sumber foto: laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Para guru non-ASN atau guru honorer bisa mulai cek status penerima bantuan insentif 2025 di laman resmi Info GTK. Bantuan insentif guru honorer tersebut rencananya akan mulai dicairkan pada Agustus 2025.

Di tahun 2025, guru honorer formal mencakup guru TK, SD, SMP, dan SMA maupun non-formal seperti pendidik PAUD non-formal yang belum punya sertifikat pendidikan akan mendapatkan bantuan insentif.

Pencairan bantuan tersebut rencananya berlangsung sekitar bulan Agustus hingga September 2025. Informasi ini sebagaimana diungkapkan oleh Sub Koordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Antun Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sri Lestariningsih.

Baca Juga:Coba Pukul Mundur MU, Newcastle Naikan Tawaran buat Benjamin SeskoeFootball 2025 Big Time and Show Time Portugal Pack Resmi Rilis, Ada Kartu OP Cristiano Ronaldo

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Sri di laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, dikutip di Bandung pada Selasa (5/8).

Untuk besaran bantuan insentif 2025 ialah sebesar Rp2.100.000 per tahun yang dibayarkan sekaligus. Skema dan nominalnya berbeda dengan tahun lalu yang senilai Rp3.600.000 dengan dibayarkan per semester.

Sementara itu pendidik PAUD non-formal bakal menerima bantuan intensif tahun ini sebesar Rp2.400.00 dengan skema pembayaran tahun. Guru PAUD non-formal masih Dinas Pendidikan usulkan sebagai calon penerima bantuan insentif, dengan verifikasi dan pengusulan nominal bantuannya dilakukan via aplikasi SIM-ANTUN.

Sebaliknya, guru formal tak lagi diusulkan menjadi calon penerima bantuan insentif di aplikasi SIM-ANTUN. Sri juga menyebut khusus guru formal penerima insentif 2025 tidak dikenakan syarat masa kerja minimal 17 tahun.

Syarat dan ketentuan insentif guru non-ASN tahun 2025

1. Guru formal

– Belum punya sertifikat pendidik

– Lulusan D4 atau S1

– Punya Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

– Memenuhi beban kerja sesuai aturan

– Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

– Bukan ASN

– Tidak menerima bansos dari Kemensos

– Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan

– Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SILN)

2. Guru PAUD non-formal

– Memiliki masa kerja setidaknya 14 tahun terus-menerus pada Januari 2025, dengan bukti surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan

0 Komentar