Pemkot Bandung Siapkan Skema Penertiban di Arcamanik, 23 Bangunan Liar akan Dibongkar Guna Normalisasi Sungai

Pemkot Bandung Siapkan Skema Penertiban di Arcamanik, 23 Bangunan Liar akan Dibongkar Guna Normalisasi Sunga
Foto ilustrasi Bangli di wilayah Arcamanik, Kota Bandung yang berdiri di pinggir aliran sungai Susukan Jangkung. (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

Sementara itu, Camat Arcamanik, Willy, yang turut mendampingi kunjungan tersebut mengatakan bahwa penertiban ini bermula dari pengaduan masyarakat sekitar yang resah terhadap maraknya bangunan liar yang bahkan menutupi badan sungai.

“Kami menerima kunjungan Pak Wakil Wali Kota Bandung, terutama dalam rangka pemantauan kewilayahan. Ini berkaitan dengan dasar pengaduan warga masyarakat, dikaitkan dengan banyaknya bangunan liar di sempadan kali, bahkan menutupi kali ya. Kalinya Kali Susukan Jangkung namanya,” ujar Willy.

Menurut Willy, kawasan yang paling terdampak berada di segmen utara hingga selatan wilayah Arcamanik, mulai dari Kelurahan Sukamiskin hingga Cisaranten Kulon, yang dilintasi Sungai Susukan Jangkung. Dari hasil pengamatan, segmen ini menunjukkan tingkat pelanggaran paling tinggi dibandingkan daerah lainnya.

Baca Juga:Terungkap! Pelaku Pembunuhan di Cibiru Bandung Ternyata Gunakan Celurit Sertifikasi Halal Jadi Strategi Bisnis UMK untuk Tembus Pasar Global

“Nah khususnya di segmen ini, karena tingkat pelanggarannya tinggi, jadi ada kemungkinan potensi banjir juga. Ini perbedaannya kalau kita bandingkan dengan segmen yang lain, di sini pelanggarannya lebih masif,” jelasnya.

Willy menyebut, setidaknya ada 23 bangunan yang teridentifikasi berdiri secara ilegal di kawasan tersebut. Pihak kecamatan bersama tim gabungan dari dinas terkait akan segera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap para penghuni, termasuk status kependudukannya.

“Klaimnya kan tadi orang luar tapi sudah ber-KTP lama, kita akan buktikan siang hari ini, kita langsung terjunkan tim untuk mendata itu,” katanya.

Ia menambahkan, penertiban ini bertujuan bukan hanya untuk membuka aliran sungai, namun juga memberi kepastian hukum atas penggunaan lahan serta menjaga keselamatan lingkungan dan warga.

Dengan rencana penataan ulang kawasan sempadan sungai, Pemkot Bandung berharap masyarakat dapat memahami urgensi dari penertiban ini dan mendukung upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan ramah lingkungan. (Dam)

Reporter: Sadam Husen Soleh Ramdhani

0 Komentar