JABAR EKSPRES – Berdiri tegaknya menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang masih belum jelas ujung legalitasnya.
Bagaimana tidak, di tengah belum adanya perizinan yang lengkap, menara telekomunikasi tersebut telah selesai pembangunannya.
Menara BTS milik PT Tower Bersama Grup (TBG), yang pembangunannya dikerjakan oleh PT eCompalindo itu diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:Soal Bendera One Piece di Gor Laga Satria Cibinong, Polisi: Sudah Diatasi PanitiaYang Ditinggalkan Bandung Arts Festival Tahun Ini
Menurut Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Asep Sumaryana mengatakan, pembangunan tanpa menempuh seluruh perizinan dinilai ilegal.
“Kalau dari A sampai D itu syaratnya, maka kalau belum A-B-C-D artinya belum bisa dilakukan,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler.
“Misal prosesnya baru di tahap B, tahap C dan D belum selesai, gak boleh dilakukan pembangunannya,” tambah Asep.
Dia menilai, dalam konteks berdirinya menara BTS di Lebakbitung sebelum kantongi perizinan, maka perlu dilihat juga prosedural yang berlaku di Sumedang.
Karena menurut Asep, prosedur itu bukan hanya sebatas administratif, tapi juga di situ berkaitan dengan substansi alias hal mendasar yang perlu ditempuh.
Oleh karenanya, pihak pelanggar dinilai dapat dikenai sanksi, jika terbukti telah melakukan pembanguan tanpa memenuhi persyaratan izin secara penuh.
“Bisa ada sanksi, contoh misalkan begini. Ketika ini melanggar, pelanggarannya harus detil, dari sisi mana yang dilanggar apa dari sisi peruntukan, dari sisi bahan, dari sisi ketinggian atau dari sisi lain,” bebernya.
Baca Juga:11 Bangunan Liar Tak Berizin di Baranangsiang Bogor Dibongkar!Bendera One Piece Terlihat di Gor Laga Satria, Dispora Bogor Angkat Bicara
Dijelaskan Asep, apabila bangunan tetap ingin dipaksakan berizin karena sudah terlanjut dibangun, maka dibolehkan dengan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.
“Ada pihak-pihak yang harus diakomodasi keinginannya, itu namanya isbat. Jangan sampai dari sisi bahan melanggar lalu tidak dipenuhi (syarat bahan sesuai peruntukan) tapi tetap disetujui, tidak boleh begitu,” jelasnya.
“Boleh diteruskan tapi penuhi dulu kebutuhan yang belum tuntas, lalu ada sanksi juga karena melakukan kegiatan tanpa ada izin yang dipenuhi,” lanjut Asep.
Selain sanksi jelas bagi pelanggar, dia juga menyampaikan, instansi yang teledor hingga kecolongan izin belum tuntas tapi bangunan sudah berdiri tegak, perlu mempertanggung jawabkan kinerja buruknya.
