Lahan Sawah di Kota Bandung Menyusut Tajam Akibat Pembangunan, Pemkot Janji 'Sikat' Perumahan Tak Berizin?

Lahan Sawah di Kota Bandung Menyusut Tajam Akibat Pembangunan, Pemkot Janji Sikat Perumahan Tak Berizin?
Foto ilustrasi lahan sawah di wilayah Arcamanik, yang mulai dikelilingi perumahan (Sadam Husen / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Kondisi makin rumit saat membandingkan data lapangan dengan regulasi formal. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN No.1589/XII/2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Bandung ditetapkan sebesar 673,31 hektare.

Namun, hasil pengawasan di lapangan menyebutkan bahwa hanya kurang lebih 274 hektare LSD yang masuk dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Dari angka tersebut, hanya 54 hektare yang benar-benar masih digunakan secara aktif sebagai sawah produktif.

Dengan kata lain, hanya sekitar 8 persen dari total LSD resmi yang benar-benar masih berfungsi sebagaimana mestinya. Sisanya, telah beralih fungsi atau berada dalam kondisi terancam oleh pembangunan liar, termasuk perumahan tanpa izin dan bangunan liar di sempadan sungai maupun lahan negara.

Baca Juga:Proyek Bunderan Jati Masih di 60 Persen, Pemkot Cimahi Pastikan Rampung September Ini?Pemkot Cimahi Lakukan Uji Coba Meski Proyek Bundaran Jati Masih Tersisa 40 Persen

“Kita periksa, apakah betul ini perumahannya sesuai dengan peruntukan perumahan atau gimana, nanti mungkin Pak Camat bisa melaporkan kepada saya, maupun Diciptabintar bagaimana kondisi yang sebenarnya waktu itu,” tegas Erwin.

Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam mengawal penegakan Perda dan melindungi fungsi lahan pertanian dari praktik pembangunan liar maupun legalisasi kawasan non-peruntukan.

Erwin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda menyebutkan pendekatan akan tetap mengedepankan sisi humanis, namun dengan ketegasan hukum sebagai pijakan. (Dam)

Reporter: Sadam Husen Soleh Ramdhani

0 Komentar