Akan tetapi, pengawasan tenaga pendidik di SMAT KN Bandung diduga abai dan seakan tak peduli dengan buruknya perlakuan senior terhadap junior.
Kekerasan yang diduga dilakukan siswa senior terhadap junior itu, bahkan kerap dilakukan di dalam area asrama alias lingkungan sekolah.
“Ini jadi mengerikan, kalau tradisi kekerasan itu menjadi salah satu bentuk yang dinormalisasikan. Ini dugaan jika mereka menganggap itu sebagai sebuah tradisi, tapi sangat disayangkan kalau itu terlontar,” ujarnya.
Baca Juga:Panda Cai Tao Rayakan HUT ke-15 di Taman Safari Bogor, Hadirkan Berbagai Aktivitas MenarikPastikan Tak Temukan Bendera One Piece Berkibar, Satpol PP Kota Bogor: Kalau Ada, Kami Tindak
Antik menerangkan, hal-hal yang buruk itu tidak boleh dinormalisasikan, semua harus dirubah. Termasuk dalam konteks mendisiplinkan, jangan sampai dikaitkan dengan tindak kekerasan.
“Namanya nilai, norma itu kan bangunan sosial yak. Itu bisa dihancurkan oleh hal buruk, bisa dirubah, bisa direkonstruksi ulang menjadi suatu hal yang lebih baik,” terangnya.
Antik menilai, dalam konteks mendisiplinkan dengan cara tindak kekerasan, setiap korban tidak akan merasa baik-baik saja.
“Kalau tampaknya semisal begini, ‘oh dengan dipukul dia akan menurut’,” Nuturnya pada masa-masa itu saja, tapi tidak tahu secara psikis dia punya dendam pribadi, secara psikis tidak merasa nyaman bahkan tidak percaya diri,” ucapnya.
Antik menegaskan, istilah tradisi pada tindak kekerasan merupakan suatu hal yang membahayakan, apalagi jika dinormalisasikan maka dampaknya sangat buruk.
“Artinya sangat berbeda, silahkan buka KBBI. Apa arti disiplin dengan kemudian tindak kekerasan, itu jelas dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Dijelaskan Antik, dalam proses mendisiplinkan, ada aturan main juga yang harus dipegang baik oleh yang lebih senior, khususnya bagi tenaga pendidik.
Baca Juga:Festival Musik Ini Tawarkan Hiburan Ramah Anak dan KeluargaRamai Bendera One Piece Jelang HUT RI, Ketua MPR: Itu Kreativitas Nasionalis!
“Misal konsekuensi dikasih nilai yang rendah, itu pun harus bisa dipertanggung jawabkan. Guru itu atau dosen memberikan nilai yang buruk pada sebuah sanksi tertentu, itu harus bisa dipertanggung jawabkan juga,” jelasnya.
Antik memaparkan, pertanggung jawaban atas tindakan yang dilakukan oleh guru dengan memberikan nilai rendah pun, itu harus sesuai dengan aturan serta etika yang dilanggar siswanya.
Bagaimana sekolah harus membangun kedisiplinan, tapi berbasis pada penghargaan terhadap hak-hak anak.
“Jangan lupa, mereka masih di bawah 18 tahun, artinya masih masuk kategori anak. Jadi suka tidak suka, acuan merka tetap di Undang-Undang Perlindungan Anak,” paparnya.
