JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menyalurkan bantuan insentif guru non ASN tahun 2025.
Penyaluran dana insentif dilakukan secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025, menyasar 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan di seluruh Indonesia, melonjak drastis dari tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 67.000 guru.
Aturan Baru Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Program ini mengalami beberapa perubahan kebijakan penting dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berikut poin-poin utama yang wajib diperhatikan:
Baca Juga:Cara Cek Bansos PKH BPNT Bulan Agustus 2025 Lewat HP, Cek Status dan Nama Penerima DisiniAda Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2025, ini Lokasi Samsat dan Cara Manfaatkannya
1. Syarat Masa Kerja Tidak Lagi Diperlukan
Berbeda dari ketentuan sebelumnya, syarat minimal masa kerja 17 tahun dihapus. Namun, guru yang menerima insentif tidak boleh:
- Menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri
2. Nominal Bantuan Disesuaikan
Besaran insentif tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun dan disalurkan dalam satu tahap (sekali transfer).
Jumlah ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,6 juta per tahun dan dibayarkan per semester.
3. Rekening Khusus untuk Penerimaan Dana
Seluruh dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening yang dibuka khusus oleh masing-masing guru.
Penerima diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening tersebut agar dana bisa dicairkan.
Ketentuan Khusus Bagi Guru PAUD Non ASN
Untuk guru honorer di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tidak ada perubahan signifikan dalam aturan.
Persyaratan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya:
- Masa kerja minimal 13 tahun, dibuktikan dengan SK dari penyelenggara pendidikan
- Minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat
- Terdata di Dapodik dan berada di bawah pengawasan dinas pendidikan
- Bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, disalurkan sekaligus
- Nominasi penerima diinput melalui sistem SIM ANTUN dan diusulkan oleh dinas pendidikan
Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN via Info GTK
Bagi guru non ASN yang ingin mengecek apakah dirinya termasuk penerima bantuan insentif tahun ini, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman resmi (https://info.gtk.dikdasmen.go.id)
