JABAR EKSPRES – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Inisiatif ini diluncurkan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta sekaligus memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi, seperti bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan/atau denda karena keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Baca Juga:Klaim Kode Redeem ML Hari ini, Dapatkan Hero, Skin, hingga Item Langka GratisCara Cepat Tambah Saldo DANA Gratis hingga Rp390 Ribu Hanya Bermain Game
Program ini resmi dijalankan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang mengatur penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat tidak hanya bisa melunasi pajak pokok, tapi juga terbebas dari tambahan biaya denda yang biasanya cukup memberatkan.
Layanan Pemutihan Diakses di Samsat & Gerai Wilayah Sekitar Jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, maupun layanan Samsat Keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Daftar Samsat Induk di Jakarta:
- Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
- Samsat Jakarta Selatan: Kompleks Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
- Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara
- Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
Lokasi Gerai Pemutihan Pajak Kendaraan di Sekitar Jakarta
Warga Tangerang dan wilayah penyangga lainnya juga dapat mengakses layanan pemutihan di berbagai gerai Samsat berikut:
Gerai Kota Tangerang:
- Sangiang
- Alam Sutera
- Dadap
- Jatiuwung
- Batu Ceper
- Perum
- Puspem
Gerai Serpong:
- Ciater
- Graha Raya
Gerai Ciputat:
- BJB Bintaro
- Boulevard
- Pamulang
Gerai Kelapa Dua:
- Teluk Naga
- Sepatan
- Kelapa Dua
- Curug
Manfaatkan Kesempatan Ini Sebelum 31 Agustus 2025
Program ini menjadi solusi tepat bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani denda.
Dengan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat bisa:
- Menghindari denda dan bunga keterlambatan
- Mengurus balik nama kendaraan tanpa biaya tambahan
- Memperbarui STNK tanpa masalah administratif
