Kontrak Tak Diperpanjang hingga Gaji Tak Dibayar, Suami dr. Devi Siap Bongkar Dugaan Pelanggaran RSIA Kartini

Kontrak Tak Diperpanjang hingga Gaji Tak Dibayar, Suami dr. Devi Siap Bongkar Dugaan Pelanggaran RSIA Kartini
Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini di Jalan Raya Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Konflik tunggakan gaji yang melibatkan RSIA Kartini Padalarang dan dr. Devi Andarwati, seorang dokter spesialis anak, masih belum menemui titik terang.

Terbaru, suami dr. Devi, Latifurrizal, secara tegas membantah seluruh pernyataan pihak manajemen RSIA Kartini yang menyebut bahwa pembayaran gaji telah sesuai kesepakatan dan bahwa istrinya merupakan karyawan yang diperbantukan.

“Pernyataan itu tidak benar. Istri saya dikontrak resmi sebagai dokter spesialis di RSIA Kartini sejak 2019 hingga 2022. Tidak pernah ada status sebagai karyawan diperbantukan. Ini kontrak kerja formal dan sah,” kata Rizal saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025).

Baca Juga:Bupati Bandung Barat : ASN Tak Masuk 28 Hari Siap Dipecat!Bangun Nasionalisme Jelang HUT ke-80 RI, Bupati Bogor Merah Putihkan Bumi Tegar Beriman

Menurut Rizal, pembayaran gaji kepada istrinya yang sempat tertunggak selama 21 bulan baru dilakukan setelah pihaknya melaporkan kasus ini ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah IV Bandung.

RSIA Kartini, lanjut dia, baru mulai mencicil pembayaran pada 2023, dengan total nilai sekitar Rp1,1 miliar.

“Kenapa harus menunggu dilaporkan dulu baru membayar? Dari awal sudah terlihat tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Meski ada cicilan, Rizal menyebut masih terdapat sisa tunggakan sebesar Rp300 juta yang belum dibayarkan hingga hari ini.

“Angka itu mencakup gaji pokok (quarante fee) sebesar Rp5 juta per bulan untuk enam bulan terakhir masa kontrak, serta jasa medis lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak manajemen RSIA Kartini menyebut bahwa dr. Devi mengundurkan diri, menanggapi hal ini, Rizal menegaskan hal tersebut tak sesuai fakta.

Ia menyebut, sang istri tidak pernah mengajukan pengunduran diri, melainkan kontrak tidak diperpanjang secara sepihak oleh rumah sakit tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca Juga:Lestarikan Kawih Sunda, Polisi di Cimahi Ini Buka Sanggar Seni untuk Generasi MudaKritik Pergunu Jabar Soroti Penghapusan Dana Hibah : Berpotensi 'Mematikan' Pesantren

“Itu pelanggaran perjanjian kerja. Tidak ada komunikasi atau surat resmi bahwa kontrak istri saya tidak diperpanjang. Setelah masa kontrak berakhir, tunggakan gaji pun belum lunas,” ujarnya.

Rizal juga mempertanyakan transparansi manajemen rumah sakit terkait aliran dana klaim BPJS. Menurutnya, selama Juli hingga Desember 2022, seluruh klaim BPJS dari pelayanan medis yang dilakukan dr. Devi sudah dibayarkan penuh ke pihak rumah sakit oleh BPJS Kesehatan.

Namun, klaim jasa tenaga medis dalam periode tersebut tidak pernah dibayarkan kepada istrinya.

0 Komentar