Tak Hanya Soal Usia, Pernikahan Dini Berpotensi Lukai Psikologis pada Anak

Tak Hanya Soal Usia, Pernikahan Dini Berpotensi Lukai Psikologis pada Anak
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi, Baiq Raihanun (mong)
0 Komentar

Ia menjelaskan, banyak korban maupun orang tuanya enggan membawa kasus ke ranah hukum karena takut stigma atau tekanan sosial. Padahal, negara memiliki mekanisme untuk melindungi anak-anak dari pernikahan paksa maupun kekerasan seksual.

“Biasanya orang tua itu atau si anaknya takut. Orang tuanya bilang kalau dibawa ke ranah hukum takutnya ini, itu. Nah kami siap mendampingi, secara ininya kami dampingi,” tegasnya.

Fitriani menambahkan, sebagian besar kasus pernikahan dini di Cimahi bukanlah karena alasan budaya atau tradisi seperti di daerah pesisir, melainkan akibat kehamilan di luar nikah.

Baca Juga:Ban Kapten Terancam Lepas, Ter Stegen Klaim Masih Setia pada BarcaSuporter Ricuh Pasca Timnas U-23 Gagal Juara, 22 Orang Diamankan!

“Tapi kalau misalnya di daerah-daerah pesisir lainnya, untuk menghindari zina atau apa, pernikahan dini pesantren-pesantren yang gitu ya. Kalau di kita kebanyakan karena kecelakaan (hamil di luar nikah),” ujarnya.

Namun, penyelesaian pernikahan dini tidak semudah itu. Fitriani menjelaskan bahwa setiap pernikahan di bawah umur harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama. Sayangnya, banyak keluarga yang tidak menempuh jalur tersebut.

“Sehingga akhirnya anak-anak itu, anak-anak itu yang hamil itu melahirkan tanpa seorang ayah. Walaupun mereka nikah sirih, tapi tidak tercatat. Di catatan sipil, seperti itu,” beber Fitriani.

Selama ini, menurut Fitriani, belum ada warga Cimahi yang secara resmi meminta pendampingan ke DP3AP2KB terkait pernikahan dini.

Namun, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Pengadilan Agama untuk menyiapkan langkah koordinatif.

“Tadi dari kepala pengadilan agama, itu sudah bilang ke kami untuk MOU. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti. Jadi manakala harus memang minta dispen, akan kita dampingi ke pengadilan agama,” ujarnya.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, juga angkat suara terkait isu ini. Ia menilai maraknya pernikahan anak-anak yang masih di bawah umur tak lepas dari pengaruh tontonan media sosial dan film-film yang menormalisasi praktik tersebut.

Baca Juga:Miris! Kasus Perdagangan Bayi Ungkap Luka Sosial, DPRD Jabar Desak Perbaikan EkonomiInspiratif! Warga RW 03 Sukahati Galang Dana Yatim Lewat 1.000 Celengan

“Dan ini kita sampaikan, kita tekankan, jangan sampai terjadi lagi nikah di bawah umur, karena sangat berpengaruh terhadap keluarga,” ujar Ngatiyana.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap anak dan remaja juga menjadi tanggung jawab orang tua dan lingkungan sekolah. Pergaulan, kata Ngatiyana, boleh saja tidak dibatasi, tapi harus diimbangi dengan disiplin waktu dan aturan.

0 Komentar