JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pengolahan bulu ayam milik PT Inti Olah Daging Jaya di Kampung Cigangsa RT 03 RW 15, Desa Nangeleng, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sidak dilakukan setelah Dedi menerima keluhan dari warga terkait bau menyengat yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik tersebut.
Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya, Dedi terlihat berbincang langsung dengan sejumlah warga yang mengaku terganggu oleh aroma tak sedap dari pabrik. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang pengolahan bahan baku pakan ternak.
Baca Juga:Tak Perlu ke Luar Negeri! Danantara Siapkan Universitas Global di Indonesia, Rampung 2027Inter Milan Serius Incar Lookman, Tawar 42 Juta Euro demi Mesin Gol Atalanta
Saat meninjau lokasi, Dedi dengan tegas menyampaikan keberatannya terhadap keberadaan pabrik yang menimbulkan mengganggu lingkungan sekitar.
“Bapak tahu enggak ini bau banget? Saya enggak mau di sini ada pabrik kayak gini. Ah, enggak mau saya,” ujar Dedi kepada pihak manajemen pabrik.
Dedi juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat untuk segera memeriksa dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan tersebut.
“Nanti saya akan minta seluruh dokumen diperiksa oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, termasuk analisis dampak lingkungannya,” tegasnya.
Sekedar diketahui, pantik PT Inti Olah Daging Jaya ternyata bukan kali pertama menjadi sorotan. Satpol PP Kabupaten Bandung Barat mencatat, pabrik tersebut telah dua kali disegel, yakni pada awal 2023 dan November 2024, karena tidak mengantongi izin operasional dan menimbulkan keluhan dari masyarakat.
“Betul, kami sudah dua kali menutup kegiatan pabrik. Pertama awal tahun 2023, lalu akhir tahun 2024. Saat itu kita hentikan karena tidak berizin,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, Rabu (30/7/2025).
Menurut Angga, setelah dilakukan penyegelan, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk mengurus perizinan dan kembali beroperasi dengan status sementara.
Baca Juga:Tak Hanya Soal Usia, Pernikahan Dini Berpotensi Lukai Psikologis pada AnakBan Kapten Terancam Lepas, Ter Stegen Klaim Masih Setia pada Barca
Hingga kini, pabrik tersebut telah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), Nomor Induk Berusaha (NIB), Pertimbangan Teknis (Pertek), serta Izin Tata Ruang (ITR).
Namun, beberapa dokumen krusial seperti Site Plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum dipenuhi.
