Kembalikan Duit Negara Rp3 Miliar, Tersangka Korupsi Karavan Covid-19 Tak Lolos Jerat Hukum

Kembalikan Duit Negara Rp3 Miliar, Tersangka Korupsi Karavan Covid-19 Tak Lolos Jerat Hukum
Tersangka Korupsi Karavan Lab Covid-19 KBB Kembalikan Kerugian Negara 3 Miliar. Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan karavan mobile unit laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono, menyampaikan bahwa para tersangka dalam kasus tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200 secara tunai.

“Penyerahan uang ini dilakukan secara tunai dan diterima oleh tim penyidik. Selanjutnya dilakukan penyitaan dan akan dititipkan di rekening penampungan (RPL) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Donny dalam konferensi pers, Rabu (30/7).

Baca Juga:Gugatan Melawan Jawa Pos, Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Perkuat Posisi di SidangPT BDS Dituding Tipu Pengusaha, Vendor Tuntut Penegakan Hukum Tegas

Ia menegaskan, meski telah dilakukan pengembalian, proses hukum tetap akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan unsur pidananya,” tegas Donny.

Namun demikian, pengembalian tersebut tetap menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum yang akan dijalani para tersangka.

“Kami tentu mengapresiasi sikap kooperatif dan itikad baik dari para tersangka dalam perkara ini. Karena dengan demikian, tujuan utama penyidikan, yaitu memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara, dapat tercapai,” lanjutnya.

Selain perkara pengadaan karavan ini, Kejari Kabupaten Bandung juga menangani sejumlah perkara korupsi lain sepanjang Januari hingga Juli 2025. Total setoran dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp6.554.505.825.

“Masih ada sekitar Rp5,2 miliar lainnya yang tersimpan di RPL. Jika perkara-perkara ini sudah inkrah, termasuk barang bukti yang dititipkan hari ini, seluruhnya akan disetorkan ke kas negara dan menjadi bagian dari PNBP,” kata Donny.

Dalam kesempatan yang sama, Donny menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di wilayahnya.

Baca Juga:Dituding Tunggak Gaji Dokter Miliaran, Ini Kata Manajemen RSIA Kartini PadalarangDugaan Kebocoran Data 4,6 Juta Warga, Legislator PPP Desak Pemprov Trasparan

“Kami akan selalu melakukan pemberantasan korupsi baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mengantisipasi kebocoran uang negara,” pungkasnya.

Reporter: Agni Ilman Darmawan

0 Komentar