JABAR EKSPRES – Enam tersangka baru dalam sindikat perdagangan bayi jaringan internasional ke wilayah Singapura, diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).
Para tersangka yang berinisial TSH (31), KR (24), DI (38), DA (27), ML (36), dan FL (33) tersebut, diamankan usai kedapatan akan menjual dua bayi ke wilayah Singapura melalui Pontianak dan Kubu Raya Kalimantan Barat.
“Perkembangan terakhir satu minggu kemarin, kami telah melakukan pengembangan di Kalbar (Kalimantan Barat), di Pontianak dan Kubu Raya. Kami berhasil mengamankan dua bayi yang rencananya akan diadopsi juga (dijual), dan kami juga berhasil mengamankan 6 tersangka,” ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Selasa (29/7) malam.
Baca Juga:Temuan Toko Diduga jadi Gudang Miras di Bogor Tak Ditindak, Ini Alasan Satpol PP!Jabar Masih Memikat Investor, Demul: Investasi Masuk Mencapai Rp72,5 Triliun!
Selain tersangka dan bayi yang akan dijual, dalam pengembangan di dua wilayah Kalbar tersebut, Surawan mengatakan tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti baru.
Barang bukti yang diamankan, kata dia, yakni sebuah dokumen berupa paspor bayi dan orang tua palsu hingga sejumlah notaris yang merupakan dokumen adopsi ke wilayah Singapura.
“Karena ke enam tersangka ini perannya pengasuh dan pernah juga sebagai orang tua palsu dari bayi-bayi yang hendak dibawa (dijual) ke Singapura. Sehingga dari hasil penggeledahan di rumah-rumah tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen,” ungkapnya.
Maka dengan adanya penambahan tersangka baru ini, Surawan menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sindikat tersebut.
“Untuk para tersangka, empat orang dibawa ke sini (Polda Jabar) untuk dilakukan penahanan. Sementara dua lagi tidak kami lakukan penahanan, karena kondisinya sedang hamil,” ucapnya.
“Jadi mereka ini masih jaringan (dengan tersangka sebelumnya). Dan perannya sebagai pengasuh sekaligus pengantar bayi ke Singapura serta berperan (sebagai) orang tua palsu. Kami masih lakukan pengembangan dan mempelajari dokumen-dokumen yang didapat terutama akta notaris ada 12 akta yang ditemukan,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Jabar melalui Ditreskrimum telah menetapkan 14 orang tersangka dalam sindikat perdagangan bayi jaringan internasional ke Singapura, setelah satu orang DPO berinisial LS alias POPO dibekuk di Bandara Soekarno Hatta.
