4. Tidak Memiliki Izin dari OJK
Aplikasi ini tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas keuangan lainnya. Keabsahan legalitas bisa dicek langsung di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
5. Menggunakan Rekening Pribadi atau QRIS Non-Resmi
Saat melakukan deposit, pengguna biasanya diminta mentransfer ke rekening virtual atas nama pribadi, atau menggunakan QRIS dari akun dompet digital seperti Gojek atau OVO. Hal ini patut dicurigai karena tidak atas nama perusahaan resmi.
6. Tidak Memiliki Layanan Konsumen dan Alamat yang Jelas
Biasanya tidak tersedia alamat kantor fisik yang bisa diverifikasi. Layanan pelanggan pun sering kali tidak responsif, atau hanya menggunakan sistem balasan otomatis.
7. Tampilan Aplikasi Mirip dengan Aplikasi Penipuan Lain
Baca Juga:Review Infinix Hot 60 Pro Plus, Harga Rp2 Jutaan Desain Premium dan Layar AMOLED 144HzDua Candi Kuno Jadi Sumber Konflik Berdarah Thailand dan Kamboja
Banyak aplikasi Ponzi menggunakan desain antarmuka yang hampir sama, hanya mengganti nama dan logo. Pola operasinya pun serupa: mendaftar → deposit → undang orang lain.
Jika sebuah aplikasi memiliki sebagian atau seluruh ciri di atas, kemungkinan besar itu adalah investasi bodong berbasis skema Ponzi. Jangan mudah tergoda oleh janji keuntungan cepat—lebih baik berhati-hati daripada menyesal di kemudian hari.
