JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa hingga 14 Juli 2025, penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun atau sekitar 58,46 persen dari total pagu anggaran tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp69 triliun.
“Dari jumlah itu, Rp1,62 triliun digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang telah menjangkau 7.918 desa di seluruh Indonesia,” ungkap Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, pada Senin (14/7).
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendorong pembangunan langsung di tingkat desa.
Baca Juga:Palang Pintu Kereta Api yang Tak Kunjung Terwujud, Nyawa Rakyat Terus DikorbankanPenertiban Parkir Liar di Kota Bandung, Dishub: Setiap Hari Ada Tindakan, Ratusan Kendaraan Terjaring
Dana tersebut digunakan untuk membuka akses insfaktruktur, meningkatkan layanan dasar, seperti pendidikan dan Kesehatan, serta mendorong kegiatan ekonomi produktif desa.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa kehadiran negara di tengah masyarakat desa juga tercermin melalui program BLT Desa.
Program BLT ini ditujukan untuk membantu keluarga rentan tetap bertahan dan produktif, terutama dalam menghadapi tekanan inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.
“Mari kawal bersama pemanfaatan Dana Desa agar tepat guna, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi pemohon,” ujar Menkeu.
Sejak pertama kali digulirkan pada 2015, Dana Desa telah disalurkan ke lebih dari 75 ribu desa di seluruh penjuru Indonesia.
Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi entitas yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Untuk tahun 2025, alokasi Dana Desa ditetapkan sebesar Rp69 triliun. Penetapan ini dilakukan berdasarkan perhitungan pada tahun anggaran (TA) sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula.
Baca Juga:Upaya Penyelamatan Lingkungan, Pemkab Bogor dan KLHK Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan Puncak Inflasi Kota Bogor Terkendali, Harga Pangan Tetap Stabil
Ketentuannya, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp44,84 triliun.
Alokasi afirmasi sebesar 1 persen dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp689 miliar. Alokasi kinerja ditetapkan sebesar 4 persen dari anggaran Dana Desa atau Rp2,75 triliun.
Alokasi formula ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa dan ditambah sisa dari perhitungan alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa atau sebesar Rp20,7 triliun.
Dengan dana yang terus dikucurkan, pemerintah berharap pembangunan di desa-desa terus berlanjut dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dari akar rumput.
