Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Melalui salah satu rilisnya OJK sempat memberikan pesan, untuk selalu memastikan sebuah aplikasi aman digunakan dengan memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L, yakni :
– Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengwasinya. .
Baca Juga:Mengenal Penyebab Alergi Pada Anak dan Cara MengatasinyaCara Kerja Aplikasi AdMedia, Cuma Nonton Video Bisa Untung Hingga Jutaan Rupiah, Amankah?
– Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak. Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis).
Untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id
Atau bisa mengunjungi langsung ke Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 16 Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 10270.
