Kekhawatiran ini sejalan dengan peringatan Juru Bicara Al Muktabar Aan Alamsyah yang menilai keterlibatan mantan politisi bisa melanggar UU No. 23/2011 tentang independensi BAZNAS.
Menanggapi kritik, Agus Mulyana mengklaim Pansel akan melakukan koreksi meski tak merinci langkah konkretnya. Ia juga membantah intervensi pihak luar selama proses seleksi.
Namun, tuntutan evaluasi ulang kini menguat, terutama setelah penetapan finalis oleh BAZNAS Pusat melalui SK No. R/570/BPR1BHKL/KETUA/KD.02.05/VII/2025. Pelantikan yang dijadwalkan 6 Agustus mendatang dinilai prematur sebelum klarifikasi tuntas.
Baca Juga:Menko Klaim Kesepakatan Dagang dengan AS Tingkatkan Kepercayaan Terhadap Prospek Ekonomi IndonesiaKemenhub : Kebijakan Transportasi Online Dipastikan Adil-Berkelanjutan
Lembaga zakat adalah garda terdepan dalam membangun keadilan sosial-ekonomi umat Islam. Jika direduksi menjadi ajang bagi-bagi kursi bagi loyalis politik atau pensiunan, maka misi utamanya sebagai pengelola dana publik akan mandek.
GPI dan elemen masyarakat sipil mendesak Wali Kota Banjar yang akan menetapkan pimpinan akhir mengutamakan akuntabilitas daripada kepentingan pragmatis. Sebab, seperti diingatkan Aan Setiana, “Marwah BAZNAS harus tetap menjadi rumah amanah yang dipercaya umat” kata Aan. (CEP)
Reporter: Cecep Herdi
