Pasca Kasus Priguna, Penerimaan Residensi PPDS Anestesi di RSHS Bandung Kembali Dibuka

Pasca Kasus Priguna, Penerimaan Residensi PPDS Anestesi di RSHS Bandung Kembali Dibuka 
Ilustrasi: Seorang warga berjalan di depan RSHS. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Untuk update-nya Tim JPU masih menyusun surat dakwaan,” katanya melalui pesan singkat.

Apabila telah dinyatakan rampung, nantinya tim JPU atau Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkannya ke pengadilan agar perkara Priguna Anugerah Pratama tersebut dapat segera disidangkan.

“(Itu) secepatnya akan dilaksanakan oleh Tim JPU. Jadi apabila nanti sudah fix (dakwaannya), kami akan segera limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga:Operasi Gaktib di KBB, TNI dan Pemda Razia Kendaraan Milik NegaraTegaskan Peringatan Hari Anak Nasional Bukan Hanya Seremoni, KPAD: Orang Tua Harus Bangun Karakter Anak Sejak

Untuk diketahui, Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (PAP) yang merupakan Dokter Residen Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Dimana dalam kasus yang menjeratnya, Priguna diduga telah melakukan aksi pelecehan seksualnya kepada salah seorang wanita yang merupakan pendamping pasien di RSHS Bandung.

Sehingga akibat tindakan yang dilakukannya, kini Priguna terpaksa harus mendekam di Mapolda Jabar dan terancam dijerat Pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan kurungan paling lama 12 tahun penjara. (San)

Reporter: Sandi Nugraha

0 Komentar