Siswa kelas 11: Rp 1.800.000 per tahun
Jadwal Pencairan Bantuan PIP
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya. Berikut jadwal pencairan PIP selengkapnya:
Termin 1 (Februari-April)
Diperuntukkan bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei-September)
Mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan maupun pihak terkait, serta mereka yang sudah tercantum dalam SK Nominasi penerima PIP.
Baca Juga:6 Motor Cewek Terbaik 2025, Cocok Untuk Kuliah, Kerja Hingga Anter Anak Sekolah14 Nasehat Mulia Imam Syafi'i, Bisa Jadi Quotes dan Motivasi Saat Galau
Termin 3 (Oktober-Desember)
Diberikan kepada siswa yang termasuk dalam kategori penerima pada termin 1 dan 2.
Sebagai catatan, pencairan dilakukan bertahap sesuai kondisi masing-masing sekolah dan wilayah. Oleh karena itu, meskipun jadwal sudah ditetapkan, waktu pencairan di tiap sekolah bisa berbeda-beda namun tetap berada dalam rentang waktu termin yang ditentukan.
Pencairan biasanya akan langsung masuk ke rekening bank penerima, namun untuk lebih mudahnya bisa langsung dimasukkan ke aplikasi E Wallet seperti DANA agar lebih mudah, praktis dan cepat dalam penggunaannya.
Jika sudah menjadi saldo di aplikasi DANA, maka penggunaannya bisa untuk banyak hal, seperti belanja keperluan sekolah secara online, belanja menggunakan scam QRIS DANA dan juga kirim saldo atau transfer dengan sangat mudah.
