Segera Cair Bantuan Saldo DANA gratis Rp900.000 Dari PIP, Cek Langsung Pakai HP

Bantuan Saldo DANA gratis dari Program Pemerintah
Bantuan Saldo DANA gratis dari Program Pemerintah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan diprediksi bakal kembali dicairkan untuk tahun 2025 ini. Ada bantuan saldo DANA gratis senilai Rp900.000 bagi siswa SMA kelas 10 dan 12 yang terdaftar sebagai penerima.

Bagi kamu yang ingin mendapatkannya bisa langsung mengecek daftar penerimanya secara online melalui satu aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek, yaitu SIPINTAR.

Cara mengeceknya sangat mudah, hanya cukup menggunakan NIK dan NISN saja, maka kamu sudah bisa mengakses masuk untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini.

Baca Juga:6 Motor Cewek Terbaik 2025, Cocok Untuk Kuliah, Kerja Hingga Anter Anak Sekolah14 Nasehat Mulia Imam Syafi'i, Bisa Jadi Quotes dan Motivasi Saat Galau

Mengingat bantuan PIP ini tidak rutin setiap tahunnya, sehingga sangat dibutuhkan peran aktif dari masyarakat untuk selalu mengecek secara mandiri, apakah termasuk ke dalam daftar penerima atau tidak.

Jika tidak masuk, maka calon penerima bisa langsung menghubungi pihak sekolah untuk mengajukan pendaftaran sebagai penerima. Terutama bagi yang pindah jenjang, maka pengajuan hanya bisa dilakukan oleh pihak sekolah.

Cara Cek Penerima PIP 

Adapun cara mengeceknya adalah ebagai berikut :

1. Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
cari bagian bawah halaman hingga menemukan bagian “Cari Penerima PIP”.

2. Masukkan NISN dan NIK dengan benar sesuai data di KTP dan sekolah.

3. Jawab pertanyaan matematika sederhana sebagai verifikasi, lalu isi hasilnya di kolom yang tersedia.

4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Jika data siswa terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap beserta status pencairan dana. Jika tidak, akan muncul notifikasi bahwa data tidak ditemukan.

Besaran Bantuan PIP SD, SMP, dan SMA

Jumlah dana bantuan PIP yang diterima peserta didik bervariasi, tergantung jenjang pendidikan masing-masing.

Baca Juga:Hangatnya Kebersamaan Komunitas Scoopy di Scoopy Velocreativity CianjurKoperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di 280 Desa/Kelurahan se-Kab Bandung

Rincian nominal bantuan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 sebagai berikut:

Peserta didik SD/SDLB/Paket A
Siswa kelas 1 dan 6: Rp 225.000 per tahun
Siswa kelas 2 sampai 5: Rp 450.000 per tahun

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
Siswa kelas 7 dan 9: Rp 375.000 per tahun
Siswa kelas 8: Rp 750.000 per tahun

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa kelas 10 dan 12: Rp 900.000 per tahun

0 Komentar