Ribuan Pekerja Pariwisata Jabar Protes Larangan Study Tour, Desak Gubernur Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan

Massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB) membawa spanduk dan men
Massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB) membawa spanduk dan menggunakan kostum hantu saat aksi menolak kebijakan karya wisata (study tour) di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/7). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ribuan pekerja sektor pariwisata di Jawa Barat (Jabar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (21/7/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang kegiatan study tour di seluruh wilayah provinsi.

Massa aksi terdiri dari sopir, kenek bus, agen travel, pemandu wisata (tour guide), hingga pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata dan kegiatan perjalanan pendidikan.

Baca Juga:Elkan Baggot Tembus Tim Utama Ipswich TownRashford Resmi Gabung Barcelona, Rela Potong Gaji Demi Liga Champions

Koordinator aksi, Nana Yohan, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sangat berdampak terhadap pendapatan para pekerja pariwisata. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2025 tentang larangan kegiatan study tour.

“Kami sangat terdampak dengan adanya kebijakan dari Gubernur Jabar ini. Karena kami selama enam bulan (setalah adanya kebijakan tersebut), sudah tidak ada lagi orderan dan malah banyak yang cancel (membatalkan),” katanya saat ditemui di lokasi aksi, Senin (21/7).

Melalui aksi ini, para pelaku pariwisata mendesak agar Gubernur Dedi Mulyadi mencabut kebijakan larangan tersebut. Mereka menilai keputusan tersebut tidak adil dan menyulitkan kehidupan ekonomi masyarakat kecil.

“Kalau boleh dikatakan SE ini dzolim. Karena undang-undang pun tidak melarang, bahkan Menteri Pendidikan dan Pariwisata juga tidak pernah melarang Study Tour, hanya Gubernur Jawa Barat saja yang melarang,” tegasnya.

Nana menambahkan bahwa tuntutan mereka sederhana: mencabut kebijakan yang telah mematikan mata pencaharian banyak pihak. Menurutnya, kebijakan ini membuat banyak perusahaan otobus (PO), tour guide, sopir, dan kenek kehilangan pekerjaan.

“Kami hanya menuntut satu, yaitu cabut SE Gubenur tahun 2025 (tentang larangan Study Tour). Karena dengan adanya kebijakan tersebut, seperti PO bus, minim order atau tidak ada order, tour gaet pada nganggur, sopir, kenek juga pada nganggur. Jadi ini sangat memberatkan (bagi kami),” imbuhnya.

Untuk diketahui, kebijakan pelarangan study tour tersebut resmi dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui SE Nomor 45/PK.03.03/KESRA. Aturan ini juga melarang kegiatan wisuda yang dilakukan di luar satuan pendidikan.

Baca Juga:Menjaga Warisan Ulama, PCNU Bogor Gelar Haul KH Muhammad Istichori dan Istighosah di CiampeaSampai Kapan Mangkrak? Drainase 400 Meter Lumpuhkan Rancaekek

SE tersebut merupakan bagian dari kebijakan bertajuk “9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya”. Tujuannya adalah membentuk karakter peserta didik mulai dari tingkat PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah.

0 Komentar