JABAR EKSPRES – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 akan dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama dilaksanakan pada bulan Februari hingga April, tahap kedua berlangsung antara Mei hingga September, dan tahap ketiga dilakukan pada Oktober hingga Desember. Bantuan PIP disalurkan dalam bentuk uang tunai.
Program ini ditujukan bagi siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SLB sederajat yang berusia 6 sampai 21 tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu. Tujuan utama dari PIP adalah untuk mencegah siswa berhenti sekolah serta mendorong mereka yang telah putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikan.
Baca Juga:Tak Laku di Pasaran, Motor Ini Justru Diburu karena Diskonnya Gila-GilaanJerat Gaya Hidup Kelas Menengah, Saat Semua Terlihat Mampu Tapi Rasa Selalu Kurang
Cara Cek Status Penerima PIP
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs tersebut.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Masukkan hasil perhitungan angka yang ditampilkan sebagai verifikasi keamanan.
4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
5. Jumlah Bantuan PIP 2025
Setiap penerima bantuan akan memperoleh buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) beserta kartu debit ATM. Besaran dana yang diberikan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:
· SD, SDLB, atau Paket A: Rp 450.000 per tahun
· SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp 750.000 per tahun
· SMA, SMK, atau Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
Untuk siswa yang berada di kelas pertama dan terakhir pada tiap jenjang pendidikan, nominal bantuan yang diberikan hanya setengah dari jumlah tahunan. Rinciannya sebagai berikut:
· SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000
· SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000
· SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp 900.000
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing siswa.
Syarat Penerima PIP 2025
· Adapun kriteria siswa yang berhak menerima bantuan PIP tahun 2025 adalah:
· Siswa berusia 6–21 tahun yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
· Siswa dalam rentang usia yang sama dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus seperti:
· Tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
