Korupsi Rp3 Miliar, Dua PNS KBB Dicopot Sementara

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung Barat diberhentikan sementara dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021.

Kedua PNS tersebut yakni Eisenhower Sitanggang, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan di Setda KBB, dan Ridwan Diomara Silitonga, pegawai di RSUD Lembang. Namun, saat proyek pengadaan itu berlangsung, Eisenhower menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan KBB.

“Langkah yang akan diambil dari sisi kepegawaian adalah melakukan proses pemberhentian sementara dari statusnya sebagai PNS,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga:Pesta Rakyat Berujung Maut, Total 30 Orang Menjadi Korban di GarutDesa Wisata, Harta Karun Potensial Pendongkrak Ekonomi Jabar

Rega menjelaskan bahwa penonaktifan kedua PNS tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pemberhentian sementara, lanjut dia, diberlakukan sejak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap keduanya.

“Sejak dikeluarkannya surat penahanan, maka status PNS yang bersangkutan diberhentikan sementara sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung proses hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rega menegaskan bahwa selama menjalani proses hukum, kedua PNS tersebut hanya akan menerima 50 persen dari total gaji dan tunjangan yang biasanya mereka terima.

“Untuk pemberhentian sementara sesuai perundang-undangan kepegawaian, maka yang bersangkutan diberikan 50 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima,” jelasnya.

Terkait kelanjutan status kepegawaian mereka, Pemkab Bandung Barat akan menunggu hasil persidangan. Jika sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka nasib keduanya akan ditentukan sesuai putusan tersebut.

“Untuk statusnya kemudian maka kita menunggu keputusan pengadilan yang tetap. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak, maka status kepegawaiannya akan kita tentukan kemudian,” katanya.

Baca Juga:API Jabar Geruduk Gedung Sate, Tolak Pergantian Nama RSUD Al IhsanDemi Ketahanan Pangan, Taj Yasin Dorong Regenerasi Petani

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan, saat ini tengah dilakukan proses pengajuan pengganti dengan status Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).

“Pengajuan dulu pengganti Plt atau Plh,” tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, Eisenhower dan Ridwan Diomara bersama satu tersangka lainnya dari pihak swasta, Cristian Gunawan, diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp3,077 miliar.

0 Komentar