Jadi Korban Penipuan, Rosy Giok Lie Berjuang Cari Keadilan

Jadi Korban Penipuan, Rosy Giok Lie Berjuang Cari Keadilan
Jadi Korban Penipuan, Rosy Giok Lie Berjuang Cari Keadilan
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Seorang warga Bandung bernama Rosy Giok Lie tengah berupaya mencari keadilan usai menjadi korban dugaan penipuan yang dilaporkannya ke Polrestabes Bandung pada 23 Juli 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/719/VII/2024/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jabar, dengan terlapor atas nama Meliawaty dan Iwan.

Kasus ini berawal dari bujuk rayu Meliawaty kepada Rosy terkait program pendidikan ke Tiongkok untuk anaknya. Tertarik dengan tawaran tersebut, Rosy mengeluarkan biaya sebesar Rp 423 juta.

Namun, sebelum anaknya sempat berangkat, Rosy menyadari adanya kejanggalan dan menduga telah menjadi korban penipuan terkait program tersebut.

Baca Juga:Tragedi Maut Pernikahan Anak Gubernur di Garut, Ibu Korban: Usianya 8 Tahun, Dia Sudah MeninggalPesta Rakyat di Pendopo Garut Berujung Maut, 3 Orang Meninggal Dunia

“Program sekolah itu ternyata tidak jelas, dan saya mulai curiga bahwa ini adalah modus penipuan,” ujar Rosy saat ditemui di Jalan Setrawangi, Kota Bandung, Jumat (18/7/2025).

Menanggapi hal itu, pada 1 Juli 2023, Meliawaty dan suaminya, Iwan, menemui Rosy dan suaminya, Ganda Lesmana. Mereka berjanji akan mengembalikan uang Rosy melalui mekanisme penjualan sebuah ruko milik Iwan yang terletak di Jalan Kopo Bihbul, Margahayu, Kabupaten Bandung.

Ruko dengan luas tanah 87 m² dan bangunan 104 m² tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 2,5 miliar. Namun, berdasarkan kesepakatan, harga itu akan dikurangi dengan nilai kerugian Rosy sebesar Rp 250 juta untuk program sekolah, serta Rp 240 juta sebagai kompensasi masa sewa ruko hingga Juli 2026. Maka, sisa yang harus dibayarkan Rosy untuk ruko tersebut sebesar Rp 2,075 miliar.

“Suami saya sudah membayar DP pertama sebesar Rp 75 juta pada 5 Agustus 2023, dan DP kedua sebesar Rp 230 juta pada 10 Agustus 2023. Sisanya Rp 1,7 miliar akan dibayarkan melalui KPR BCA sebesar Rp 1 miliar dan Rp 770 juta setelah akta jual beli ditandatangani,” jelas Rosy.

Namun, hingga kini proses jual beli tak kunjung terlaksana, dan Rosy merasa semakin dirugikan. Ia mengaku total kerugian mencapai sekitar Rp 800 juta, sementara dana yang dijanjikan akan dikembalikan hanya Rp 305 juta dan belum pernah terealisasi.

Merasa tak mendapatkan kejelasan dan keadilan, Rosy bersama suaminya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Iwan dan Meliawaty melalui kuasa hukumnya pada 29 Januari 2024. Upaya hukum pun terus ia tempuh demi mendapatkan haknya kembali

0 Komentar