JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan panggil kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
“Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalamannya, ya, pasti akan dipanggil, tidak terkecuali NAM,” kata Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Abdul Qohar dikutip dari ANTARA, Rabu (16/7/2025).
Meskipun begitu, Qohar tidak membeberkan kapan pemanggilan selanjutnya itu dijadwalkan.
Adapun Nadiem Makarim pada Selasa (15/7) pagi penuhi panggilan kedua Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Setelah diperiksa 19 jam, Nadiem menyampaikan ingin segera kembali ke keluarga.
Baca Juga:OJK Masih Kaji Mitigasi Risiko Kredit untuk Kopdes Merah Putih, Menkeu: Dana Desa Bisa Jadi Penjamin!Indonesia Klaim Tak Kena Tambahan Tarif Impor 10 Persen AS Meski Gabung BRIC, Airlangga: Masih Ditunda!
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.
Nadiem sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik berkesimpulan masih membutuhkan pendalaman alat bukti mengenai keterlibatan mantan Mendikbudristek tersebut.
Penetapan tersangka dapat dilakukan jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi. Kejagung masih mengembangkan bukti-bukti terkait pihak-pihak lainnya selain empat orang tersangka yang telah ditetapkan kemarin malam.
“Kami juga perlu alat bukti yang lain, alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk NAM. Untuk itu, saya ulangi lagi, Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapa pun orangnya sebagai tersangka,” ucapnya.
