JABAR EKSPRES – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Senin (14/7), menyatakan bahwa negaranya akan memberlakukan tarif sekunder sebesar 100 persen terhadap Rusia jika dalam 50 hari ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait konflik di Ukraina.
“Kami sangat, sangat tidak senang dengan [Rusia], dan kami akan mengenakan tarif yang sangat ketat jika kita tidak mencapai kesepakatan dalam 50 hari. Tarif sekitar 100 persen. Namanya tarif sekunder,” ujar Trump dalam pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal NATO, Mark Rutte, di Ruang Oval, Gedung Putih.
Setelah pernyataan tersebut, Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, menjelaskan kepada awak media bahwa yang dimaksud Trump dengan “tarif sekunder” adalah bentuk dari “sanksi sekunder”.
Baca Juga:Tim Renang Prancis Latihan di Jakarta, Simbol Penguatan Diplomasi Olahraga Indonesia-PrancisJumlah Korban Tewas di Gaza Tembus 58 Ribu, Serangan Israel Terus Berlanjut
“Anda bisa menjatuhkan tarif, atau Anda bisa memberlakukan sanksi. Keduanya senjata itu miliknya,” ungkap Howard, sebagaimana dikutip oleh media resmi Gedung Putih.
Sebelumnya, pada bulan April, Senator Lindsey Graham dan Richard Blumenthal mengusulkan rancangan undang-undang bipartisan yang kini didukung oleh 85 senator.
RUU tersebut bertujuan untuk menjatuhkan sanksi primer dan sekunder terhadap Rusia jika pemerintah Moskow tidak bersedia terlibat dalam negosiasi damai secara terbuka dan dengan itikad baik terkait konflik di Ukraina.
RUU itu juga mencakup ketentuan tarif hingga 500 persen atas barang-barang impor dari negara-negara yang tetap membeli minyak, gas, uranium, dan produk lain dari Rusia.
Trump pun baru-baru ini menyatakan ketertarikannya terhadap RUU sanksi tersebut dan mengatakan bahwa ia tengah mempertimbangkannya secara serius.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir untuk memberlakukan undang-undang itu berada sepenuhnya di tangannya sebagai presiden.
Seorang pejabat tinggi AS mengatakan kepada Politico bahwa Trump bersedia menandatangani RUU tersebut, dengan syarat bahwa ia memiliki kontrol penuh terhadap penerapan sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut.*
SUMBER: ANTARA
