Secara awal, Kukun menyebut dakwaan yang diajukan JPU bersifat normatif. “Klien kami, Pak Dadang Ramdhan Kalyubi didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 KUHP. Ya normatif kalau menurut saya karena itu tugas mereka,” ujarnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa timnya akan segera menyusun langkah hukum berikutnya, yaitu pembelaan (pleidoi) terhadap seluruh materi dakwaan tersebut. “Kita akan lihat dalam pembuktian nanti, apakah itu bisa dibuktikan atau tidak. Itu kan baru dakwaan saja. Dan tentu kami selaku penasihat hukum (terdakwa), akan menyiapkan langkah-langkah untuk pembelaan,” imbuh Kukun.
Lebih lanjut, tim pembela DRK mengisyaratkan strategi yang mungkin akan diusung. Kukun menyatakan pihaknya berencana meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung agar memeriksa seluruh anggota dewan periode 2017-2021 yang diduga turut menerima tunjangan yang bermasalah tersebut. Argumennya, nilai kerugian sebesar Rp 3,5 miliar merupakan akumulasi dana yang dinikmati oleh seluruh pimpinan dan 48 anggota dewan, bukan oleh DRK secara personal.
“Karena perlu dicatat itu bahwa Rp3,5 miliar (nilai korupsi) itu adalah nilai akumulatif yang dinikmati oleh semua anggota dewan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan. Jadi tidak dinikmati oleh klien kami saja. Jadi kita berharap bahwa penegakan hukum itu harus adil. Dan kalau bisa, semua yang menikmati juga harus ikut diseret,” tutur Kukun menegaskan posisi pembelaan. (CEP)
