Hadapi Dakwaan, Dadang Kalyubi Sewa 7 Pengacara

Ketua DPRD Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dan mantan Sekretaris DPRD Banjar Rachmawati hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi periode 2017-2021, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/7/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Ketua DPRD Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dan mantan Sekretaris DPRD Banjar Rachmawati hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi periode 2017-2021, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/7/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), secara resmi memasuki tahap persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan. Menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), DRK diketahui telah menyiapkan tim penasihat hukum berjumlah tujuh pengacara untuk membangun pembelaannya. Sementara Rachmawati diketahui menyiapkan dua pengacara dalam kasus yang sama. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, pada Senin (14/7/2025) lalu.

Sidang yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk keluarga, kerabat, perwakilan partai, dan organisasi massa terkait DRK tersebut, dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. DRK didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Inti dakwaan menyoroti periode September 2017 hingga 2021, di mana DRK bersama Rachmawati (mantan Sekretaris DPRD/Sekwan) diduga melakukan tindakan yang menyebabkan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta 48 anggota DPRD Kota Banjar menyimpang dari ketentuan berlaku.

JPU dalam dakwaannya merinci bahwa penyimpangan tersebut mencakup pembayaran penuh tunjangan perumahan dan transportasi beserta seluruh biaya listrik, telepon, air, internet, dan sejenisnya bagi pimpinan dan anggota dewan. Pembayaran ini dinilai JPU bertentangan secara tegas dengan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Pasal 26 Ayat 3 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar. Salah satu bentuk penyimpangan konkret yang disebutkan adalah adanya penambahan komponen PPh 21 pada pembayaran tunjangan di tahun 2019-2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang tidak seharusnya terjadi.

Baca Juga:Sesar Lembang Circle: Narasi, Mitigasi, dan Kolaborasi Hadapi Ancaman Nyata BandungPGN Tangguh Hadapi Gejolak Global, Fokus Domestik Jadi Pilar Ketahanan Bisnis

Akibat tindakan yang didakwakan kepada DRK dan Rachmawati, JPU menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara daerah Pemerintah Kota Banjar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Banjar, nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tunjangan periode 2017-2021 ini mencapai angka Rp 3.523.950.000. Rincian nilai kerugian ini termuat lengkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Menanggapi dakwaan yang telah dibacakan, tim hukum DRK, Kukun Abdul Syakur, menyatakan kesiapan kliennya untuk membela diri. Kukun mengonfirmasi bahwa tujuh pengacara, terdiri dari empat orang yang berasal dari Banjar dan tiga dari tingkat provinsi, telah disiapkan secara khusus untuk menghadapi proses persidangan ini. “Tujuh pengacara, empat dari Banjar dan tiga dari provinsi. Kami akan menyiapkan langkah-langkah pembelaan,” tegas Kukun usai sidang perdana.

0 Komentar