BANDUNG – Nasib 132 pegawai PDAM Tirtawening Kota Bandung kian memprihatinkan. Selisih gaji sejak April 2025 yang tertunda, menyulitkan mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari. Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, dengan tegas mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Tirtawening, Tono Rusdiantono, segera menyelesaikan krisis ini agar tidak merusak kinerja pegawai dan citra perusahaan.
Politisi Golkar itu menyoroti persoalan ini dengan nada tegas. Dalam pernyataannya, ia mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirtawening, Tono Rusdiantono, dan jajarannya untuk segera menyelesaikan selisih gaji yang tertunda tersebut.“Jangan sampai hak karyawan terhambat. Validasi boleh dilakukan, tapi tidak boleh berlarut-larut,” tegas Edwin di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Jumat, 11 Juli 2025.
Edwin menegaskan, keterlambatan pembayaran ini bukan soal honor, melainkan selisih gaji yang tertunda, yang telah menjadi hak pegawai berdasarkan Surat Keputusan (SK) sejak April lalu. Ia juga mengkritik isu yang menyebut direksi baru berencana membatalkan SK pengangkatan pegawai.“Pejabat baru tidak seharusnya menghapus kebijakan pejabat lama begitu saja, apalagi yang menyangkut hak karyawan,” ujarnya.
Baca Juga:Bandung segera Miliki Perda Pesantren: Bangkitkan Pilar Pendidikan, Moral, dan Ekonomi NasionalDesa Bersinar Sasar Garut Pesisir: Benteng Tangguh Hadang Narkoba
Menurut Edwin, aturan hukum seperti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas mengatur kewajiban perusahaan membayar upah tepat waktu. “Ini hanya 132 orang, bukan ribuan. Harusnya bisa diselesaikan dengan cepat,” tambahnya.
Keterlambatan ini, lanjut Edwin, berpotensi menurunkan motivasi kerja, kinerja pegawai, hingga pelayanan kepada masyarakat. Lebih jauh, citra PDAM Tirtawening sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini berkontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung bisa tercoreng. “PDAM adalah mitra kerja DPRD. Kami tidak ingin masalah ini mengganggu pelayanan publik,” katanya.
Edwin juga meminta Bagian Ekonomi Setda Kota Bandung, sebagai pembina BUMD, turut mengawasi dan memastikan penyelesaian masalah ini. “Kalau memang perlu validasi, lakukan. Tapi jangan sampai terkesan ada agenda menghapus kebijakan lama. Yang baik dilanjutkan, yang perlu dievaluasi ya evaluasi, tapi tidak perlu dihapus,” pungkasnya. (tur)
