JABAR EKSPRES – Berapa kali lagi kami harus menyampaikan bahwa tidak semua masalah perlu diselesaikan dengan membuat aplikasi? Setiap ada sedikit permasalahan, solusinya selalu “buat aplikasi”. Padahal, tidak semuanya efektif, apalagi jika aplikasinya minim inovasi seperti PoliceTube.
Sebagai catatan, tahun lalu saja sudah ada lebih dari 27.000 aplikasi buatan instansi pemerintah yang tidak terpakai dan tidak berguna. Akibatnya, anggaran habis sia-sia.
Dan kini, Divisi Humas Polri kembali merancang sebuah aplikasi baru bernama PoliceTube. Platform ini digadang-gadang akan menjadi media untuk mempublikasikan kinerja kepolisian dalam bentuk video.
Baca Juga:Panduan Lengkap Beasiswa Unggulan 2025 Kemendikbudristek Program S1, S2, S3Review Toyota Avanza 2025 Mobil MPV Keluarga Kini Lebih Modern
Namun, bukankah hal tersebut bisa dilakukan lewat YouTube saja? Bahkan tampilan antarmuka (UI) PoliceTube disebut-sebut mirip sekali dengan YouTube. Tidak heran, ketika citra institusi kepolisian sedang menurun, munculnya aplikasi seperti ini menuai banyak komentar negatif dari masyarakat, mulai dari tudingan pencitraan hingga propaganda.
Tapi kami tidak ingin masuk ke wilayah itu. Yang justru membuat kami bingung adalah, apa urgensinya aplikasi ini?
Dari penelusuran yang kami lakukan, disebutkan bahwa tujuan PoliceTube bukan sekadar untuk mengunggah video, tetapi juga untuk memantau kinerja aparat kepolisian secara real time, mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek.
PoliceTube Seharusnya Dikelola Pihak Ketiga
Namun, ada satu pertanyaan mendasar, bukankah tugas utama polisi adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat? Jika justru masyarakat yang diminta mengawasi kerja polisi, itu artinya ada ketidakpercayaan, dan rasa aman itu sendiri sedang dipertanyakan.
Lebih lanjut, bagaimana masyarakat bisa benar-benar melakukan pengawasan, jika aplikasi ini sepenuhnya dikelola oleh institusi kepolisian sendiri? Channel yang mengunggah video pun tetap dikendalikan oleh polisi. Maka, ada kemungkinan hanya konten positif yang akan ditampilkan, sementara kekurangan atau pelanggaran justru disembunyikan.
Itulah mengapa menurut kami, akan jauh lebih ideal jika platform semacam ini, atau setidaknya kanal publikasinya, dikelola oleh lembaga independen di luar kepolisian. Sebab, prinsip pengawasan yang efektif adalah ketika dilakukan oleh pihak eksternal, bukan internal. Jika pengawas dan yang diawasi berasal dari organisasi yang sama, tentu objektivitasnya akan diragukan.
